Aiptu Harmanto mengaku kerap mendapat tawaran suap, baik dalam penyelesaian sengketa tanah maupun dari para penjual miras yang berusaha melunakkan tindakan hukum. Namun, ia dan rekannya bersikukuh untuk selalu menolak tawaran tersebut.
"Kami bersikeras menolak segala bentuk pemberian. Hal ini merupakan bagian dari kode etik kami sebagai anggota Polri dan tuntutan untuk menjaga integritas di lapangan," jelasnya. Penolakan ini dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Melibatkan Masyarakat dalam Penindakan Miras
Strategi yang diterapkan Aiptu Harmanto dalam memberantas penjualan miras ilegal adalah dengan melibatkan peran serta masyarakat secara aktif. Pemberdayaan masyarakat ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang baik dan menciptakan rasa aman di lingkungan mereka sendiri.
"Kami memiliki program kemitraan dengan masyarakat. Mitra-mitra inilah yang membantu kami membangun komunikasi yang efektif, sehingga tugas-tugas kami di daerah binaan dapat berjalan dengan lebih optimal," pungkas Aiptu Harmanto. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di Kelurahan Wagom.
Artikel Terkait
Degradasi Moral di Jakarta: Bonus Demografi atau Bom Waktu bagi Generasi Muda?
Rambu Baru di CFD Bundaran HI: Solusi atau Sekadar Peringatan?
Nakhoda Kapal Pinisi Labuan Bajo Jadi Tersangka, Polisi Tahan Penahanan
Mendagri Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Bangun Rumah