Modus Korupsi Menteri Agama Yaqut: Dari Kuota Haji ke Rente Kekuasaan
(Oleh: Hanif Nurcholis)
Menurut penjelasan KPK, inti kasus ini sebenarnya bukan soal Menteri Agama menguras uang kas negara. Lebih ke arah penyalahgunaan wewenang. Dan itu terjadi dalam penentuan kuota haji. Modusnya? Mengonversi kewenangan atas kuota negara menjadi keuntungan pribadi dan kelompok. Cukup licik.
Semuanya berawal dari kuota bonus haji tahun 2024. Kala itu, Arab Saudi memberi Indonesia tambahan kuota untuk 20.000 jemaah. Nah, di sinilah masalah mulai mengendap. Tidak ada ketentuan teknis yang mengikat soal pembagiannya. Alhasil, diskresi penuh ada di tangan Kementerian Agama, atau lebih tepatnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Keputusan yang diambil kemudian ternyata melanggar aturan. Kemenag membagi kuota bonus itu dengan porsi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 sudah jelas-jelas mengatur: 92% kuota untuk haji reguler, hanya 8% untuk haji khusus. Keputusan 50:50 itu sama sekali tidak punya dasar hukum. Di titik ini, penyalahgunaan wewenang sudah terjadi.
Dampaknya langsung terasa, dan sangat merugikan. Sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berangkat jadi tertunda. Padahal, mereka sudah menunggu puluhan tahun. Banyak yang sudah mempersiapkan segalanya, dari biaya hingga urusan keluarga. Mirisnya, tercatat ratusan jemaah akhirnya meninggal dunia sebelum mendapat giliran. Ini bukan cuma soal administrasi yang macet. Ini tentang hak warga negara yang hilang begitu saja karena keputusan seorang pejabat.
Lalu, kenapa kuota haji khusus jadi incaran? Jawabannya sederhana: ini sumber rente. Berbeda dengan haji reguler yang pakai antrean nasional, haji khusus memberi kuasa penuh pada pejabat. Mereka yang menentukan travel mana yang dapat kuota, berapa kursinya, dan siapa yang tidak dapat sama sekali. Di silah kekuasaan itu disalahgunakan. Pejabat menentukan siapa yang boleh berbisnis dan siapa yang tidak.
Transaksi ilegal pun merajalela. Travel haji khusus jumlahnya ratusan, sementara kuota bonus cuma 10.000 kursi. Menurut penelusuran aparat, travel yang ingin dapat kuota harus membayar sejumlah uang kepada oknum pejabat. Nilainya bervariasi, dari USD 2.600 sampai USD 7.000 per jemaah. Pembayaran ini jadi "kunci" untuk mendapatkan kursi. Padahal, kuota haji adalah hak negara. Dilarang keras diperjualbelikan. Tidak ada istilah "harga kuota" dalam aturan mana pun.
Rantai uangnya berlanjut. Setelah dapat kuota, travel lalu menjual paket "berangkat cepat" dengan harga selangit. Harganya mahal, tentu saja, untuk menutup biaya beli kuota ilegal tadi, plus biaya operasional dan tentu saja, keuntungan si travel sendiri. Akhirnya, dari kebijakan menteri yang satu ini, oknum pejabat menikmati manfaat ekonomi. Negara dirugikan secara hukum. Jemaah reguler dirugikan haknya. Sementara pejabatnya asyik menikmati rente kekuasaan dengan cara yang tidak sah bahkan haram menurut ajaran agamanya sendiri.
Kasus ini memenuhi semua unsur korupsi: penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan, menguntungkan pihak tertentu, dan merugikan warga negara. Titik.
Namun begitu, ada saja upaya untuk mengalihkan isu. Seolah-olah ini cuma soal administrasi. Atau dikatakan ini cuma konflik internal organisasi. Itu semua fallacy, pengalihan isu yang tidak menyentuh substansi. Korupsi tidak perlu menunggu hitungan kerugian negara dari BPK dulu. Ini adalah kejahatan jabatan, titik.
Kasus ini jadi bukti nyata bagaimana diskresi kekuasaan, bila lepas dari kendali hukum dan etika, bisa berubah jadi mesin korupsi yang efisien. Ironisnya, pelakunya adalah menteri yang justru diberi amanah untuk membangun akhlak bangsa. La kok menterinya sendiri yang tidak punya akhlak. Akhlaknya benar-benar hina dina.
Dulu, sebelum jadi menteri, teriaknya keras sekali: NKRI HARGA MATI. Sekarang, kita jadi bertanya-tanya. Maksudnya apa ini? NYURI KUOTA HAJI RI HARGA MATI?
Artikel Terkait
560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hingga Enam Bulan di Hari Lanjut Usia Nasional 2026
Polda Jateng Bekuk 105 Pelaku Kejahatan Jalanan Sepanjang Mei 2026
Peserta Paskibraka Sulsel yang Terseret Polemik Seleksi Dapat Beasiswa Penuh Kuliah di Luar Negeri
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sulawesi Selatan, 30 Mei 2026