Polisi Bongkar Gudang Rahasia di Semarang, 133,5 Ton Bawang Ilegal Disita

- Minggu, 11 Januari 2026 | 10:42 WIB
Polisi Bongkar Gudang Rahasia di Semarang, 133,5 Ton Bawang Ilegal Disita

Gudang di kawasan Semarang Utara itu menyimpan rahasia yang cukup mengejutkan. Polisi Jawa Tengah membongkarnya dan menemukan tumpukan karung berisi bawang bombay ilegal. Jumlahnya fantastis, mencapai 133,5 ton, dan diduga kuat berasal dari luar negeri. Saat ini, penyelidikan untuk mengusut kasus penyelundupan ini masih terus digulirkan. Beberapa orang sudah diperiksa.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, proses penyidikan masih berjalan. Timnya sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam orang pengemudi kendaraan pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi,”

ujar Djoko dalam keterangannya, Minggu lalu.

Penyidik, kata dia, sedang mendalami dari mana sebenarnya bawang-bawang itu berasal. Mereka juga menelusuri dokumen pengiriman dan tentu saja, siapa saja dalang di balik operasi ini. Untuk itu, polisi tak bekerja sendirian.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk karantina dan Bea Cukai,”

jelas Djoko lagi.

Dari Sidak Mentan Hingga Rencana Pemusnahan

Sebelum penyidikan formal polisi, gudang itu sudah lebih dulu diserbu. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sendiri yang turun tangan memimpin inspeksi mendadak pada Sabtu (10/1). Aparat gabungan mendapati gudang penuh dengan 6.172 karung bawang bombay tanpa izin.

Semua barang bukti itu kini masih diamankan di tempat penyimpanan. Namun, nasibnya tampaknya sudah jelas. Mengingat sifatnya yang mudah busuk dan berisiko membawa hama, rencananya bawang ilegal segunung itu akan dimusnahkan. Tentu saja, setelah semua proses hukum beres dan ada penetapan dari pengadilan.

Djoko menegaskan hal itu.

“Barang bukti saat ini diamankan di gudang penyimpanan. Karena sifatnya mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit, nantinya akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan,”

katanya. Kasus ini masih terus berkembang, dan kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar