murianetwork.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pendidikan kepada pelajar di tahun 2024.
Bansos ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos pendidikan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500.000 per tahun untuk pelajar SMA/sederajat dan Rp375.000 per tahun untuk pelajar SMP/sederajat.
Dengan demikian, pelajar yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan pendidikan total Rp2 juta per tahun.
Kriteria Penerima Bansos Pendidikan PKH
Untuk bisa mendapatkan bansos pendidikan PKH, pelajar harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Artikel Terkait
BOGA Dikuasai Pemilik Baru, Saham Melonjak 25%
Banten Gerebek Pabrik Asing, 583 Pekerja Ilegal Dideportasi
Canting dan Cita-cita: Kisah Rantiyem Menghidupkan Kembali Warisan Batik
Pendiri DATA Ambil Alih Kendali ATAP Lewat Akuisisi Saham Mayoritas