murianetwork.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pendidikan kepada pelajar di tahun 2024.
Bansos ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos pendidikan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500.000 per tahun untuk pelajar SMA/sederajat dan Rp375.000 per tahun untuk pelajar SMP/sederajat.
Dengan demikian, pelajar yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan pendidikan total Rp2 juta per tahun.
Kriteria Penerima Bansos Pendidikan PKH
Untuk bisa mendapatkan bansos pendidikan PKH, pelajar harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Artikel Terkait
Amman Mineral Pacu Eksplorasi di Sumbawa, Siapkan Game Changer Baru
Pefindo Beri Peringkat IdBBB+ untuk SOLA, Prospek Stabil dengan Catatan Diversifikasi
Harga Emas Antam Melonjak Rp 25.000 per Gram, Pajak Pembeli Akhir Dihapus
RISE Siap Bagikan Bonus Saham Rp525 Miliar pada 2026