Warga Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, melakukan aksi protes dengan memblokir jalan utama akibat pelanggaran aturan operasional truk tambang mineral non-logam. Sekretaris Daerah Provinsi Banten menegaskan akan menindak tegas pelanggaran tersebut melalui penurunan petugas gabungan.
Sekda Banten Deden Apriandhi menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional truk tambang akan ditegakkan secara konsisten. "Kami pastikan aturan ini berjalan optimal dengan melibatkan pengawasan terpadu dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian," ujarnya pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Deden, penegakan aturan memerlukan kolaborasi antar instansi karena kewenangan penindakan pelanggaran tertentu seperti SIM dan STNK berada di bawah wewenang kepolisian. Rencananya, tiga pihak tersebut akan turun bersama melakukan pengawasan lapangan.
Pemerintah Provinsi Banten mengaku memahami keresahan masyarakat Bojonegara dan Pulau Ampel yang mengalami peningkatan signifikan volume truk pengangkut tanah, pasir, dan batu. Deden menjelaskan, peningkatan lalu lintas truk tambang terjadi karena penutupan operasi tambang di wilayah lain.
Artikel Terkait
Real Sociedad dan Alaves Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Injury Time
Adik Bupati Tulungagung yang Jadi Anggota DPRD Diamankan KPK sebagai Saksi
Imigrasi Bentuk Tim Khusus dan Fast Track untuk Permudah Atlet Asing
OJK Jabar Soroti Pentingnya Inovasi dan Jaringan untuk Dongkrak Inklusi Keuangan Syariah