Warga Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, melakukan aksi protes dengan memblokir jalan utama akibat pelanggaran aturan operasional truk tambang mineral non-logam. Sekretaris Daerah Provinsi Banten menegaskan akan menindak tegas pelanggaran tersebut melalui penurunan petugas gabungan.
Sekda Banten Deden Apriandhi menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional truk tambang akan ditegakkan secara konsisten. "Kami pastikan aturan ini berjalan optimal dengan melibatkan pengawasan terpadu dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian," ujarnya pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Deden, penegakan aturan memerlukan kolaborasi antar instansi karena kewenangan penindakan pelanggaran tertentu seperti SIM dan STNK berada di bawah wewenang kepolisian. Rencananya, tiga pihak tersebut akan turun bersama melakukan pengawasan lapangan.
Pemerintah Provinsi Banten mengaku memahami keresahan masyarakat Bojonegara dan Pulau Ampel yang mengalami peningkatan signifikan volume truk pengangkut tanah, pasir, dan batu. Deden menjelaskan, peningkatan lalu lintas truk tambang terjadi karena penutupan operasi tambang di wilayah lain.
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal di Jakarta, Jenazah Akan Dibawa ke Palembang
Cek Kesehatan Gratis Banjarmasin Ungkap 17 Persen Siswa SMA Butuh Perhatian Kesehatan Jiwa
MK Tegaskan Pilkada Langsung sebagai Norma Demokrasi Lokal
Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Jakarta dan Kepulauan Seribu, Rabu 25 Februari 2026