Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah kabar yang beredar mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyatakan KUHAP baru memberikan kewenangan luas kepada polisi untuk menyadap dan melakukan tindakan paksa tanpa izin pengadilan adalah tidak benar atau hoaks. Menurut penjelasannya, aturan dalam RUU KUHAP justru dirancang untuk memperketat mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan aparat penegak hukum.
Habiburokhman menekankan bahwa informasi yang menyebar itu sama sekali tidak akurat. Penegasan ini disampaikannya dalam sebuah keterangan pers pada Selasa, 18 November 2025.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa Pasal 136 ayat (2) dalam RUU KUHAP baru tidak mengatur secara teknis tentang penyadapan. Aturan teknis mengenai penyadapan akan diatur dalam Undang-Undang Penyadapan tersendiri yang masih akan dibahas. Ia menyatakan ada kesepakatan dari mayoritas fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi dan tetap memerlukan izin dari pengadilan.
Habiburokhman juga mengklarifikasi soal pemblokiran. Ia menambahkan bahwa seluruh bentuk pemblokiran, termasuk terhadap tabungan dan jejak digital, diwajibkan untuk mendapatkan izin dari hakim terlebih dahulu. Ketentuan ini, yang diatur dalam Pasal 140 ayat (2), secara tegas bertolak belakang dengan kabar yang menyebut aparat dapat membekukan aset dan data secara sepihak.
Mengenai tindakan penyitaan, Habiburokhman merujuk pada Pasal 44 RUU KUHAP baru yang mensyaratkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum tindakan tersebut dilaksanakan. Aturan ini, menurutnya, dibuat untuk memperjelas batasan kewenangan aparat dan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Isu lain yang dibantahnya adalah mengenai penangkapan dan penahanan yang dikabarkan dapat dilakukan tanpa syarat. Habiburokhman menerangkan bahwa Pasal 94 dan Pasal 99 mengatur bahwa sebuah penangkapan harus didukung oleh minimal dua alat bukti. Sementara itu, penahanan hanya dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang spesifik, seperti jika tersangka mangkir dua kali panggilan, berusaha melarikan diri, mencoba mempengaruhi saksi, atau melakukan tindakan yang menghambat proses pemeriksaan.
Untuk tindakan penggeledahan, Pasal 112 dalam RUU KUHAP baru juga menegaskan bahwa tindakan ini tetap wajib mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Habiburokhman menegaskan bahwa semua proses dalam RUU KUHAP baru justru dipertegas dan diperketat, bukan dilonggarkan.
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan naskah resmi RUU KUHAP. Ia menyebut bahwa dokumen resmi dapat diakses publik melalui situs resmi DPR RI, sementara rekaman proses pembahasannya dapat ditonton pada kanal YouTube TV Parlemen. Ia menutup dengan pesan agar publik tidak percaya pada hoaks dan mendukung pengesahan KUHAP baru untuk mengganti KUHAP lama yang dinilai sudah tidak adil.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp40 Ribu per Gram, Tren Positif Berlanjut
PAM JAYA Bagikan 150 Toren Air Gratis ke Warga Kalideres
Kemensos Salurkan Bantuan Rp 2,5 Triliun untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi
Menlu RI Tegaskan Dukungan Nyata untuk Palestina di Sidang Dewan HAM PBB