KPK Periksa Saksi Kunci Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp 222 M

- Senin, 17 November 2025 | 20:10 WIB
KPK Periksa Saksi Kunci Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp 222 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi kunci untuk mengusut dugaan kasus korupsi dalam pengadaan layanan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, yang dikenal sebagai Bank BJB. Kasus ini merujuk pada periode pengadaan tahun 2021 hingga 2023.

Saksi yang dimintai keterangan adalah Group Head Management Vendor (Mve) Bank BJB Pusat, M Aryana Wibawa Jaka. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah pada proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan metode lelang pengadaan iklan, serta penggunaan dana promosi. Investigasi ini bertujuan mengungkap potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari praktik tersebut.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB ini. Kelima tersangka meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak dari swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK memperkirakan tindakan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 222 miliar. Dugaan sementara, dana tersebut dialihkan untuk keperluan di luar anggaran resmi bank.

Meskipun belum dilakukan penahanan, KPK telah mengantisipasi dengan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri. Langkah pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan penyidikan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar