Salah satu aspek penting dalam Perma tersebut adalah pengaturan mengenai Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation). Kebijakan ini memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang aktif memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Implementasi Anti-SLAPP telah terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam kasus tersebut, pengadilan menolak gugatan korporasi terhadap seorang ahli lingkungan. Majelis hakim memutuskan bahwa keterangan ahli tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum lingkungan dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kebijakan-kebijakan inovatif ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam memperkuat instrumen hukum untuk perlindungan lingkungan, sekaligus menempatkan Indonesia pada posisi terdepan dalam penegakan hukum lingkungan di tingkat global.
Artikel Terkait
Dini Hari di Kebon Jeruk, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja
Polres Bogor Gelar Nobar Suporter Persib-Persija, Rivalitas Diredam di Layar
Drone Misterius di Perbatasan Korea Picu Adu Klaim dan Cacian
Prabowo Gelar Rapat Strategis di Rumah Hambalang, Bahas Industri Garmen hingga Investasi Semikonduktor