Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam sistem penegakan hukum lingkungan hidup. Kemajuan ini ditandai dengan kebijakan yang mewajibkan hakim penangani perkara lingkungan untuk memiliki sertifikasi khusus di bidang lingkungan.
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, mengungkapkan bahwa persyaratan sertifikasi bagi hakim merupakan langkah strategis. Pernyataan ini disampaikan dalam sesi Paviliun Indonesia pada konferensi COP30 di Brasil. Menurut Prim, keberadaan hakim bersertifikat ini menjadi fondasi yang memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Hingga saat ini, Mahkamah Agung telah berhasil melatih dan mensertifikasi sekitar 1.700 hakim. Para hakim ini secara khusus ditugaskan untuk menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup.
Selain program sertifikasi hakim, MA juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023. Perma ini berisi pedoman komprehensif untuk mengadili perkara lingkungan hidup, termasuk penerapan alat bukti dan prinsip pertanggungjawaban bersama.
Artikel Terkait
Dini Hari di Kebon Jeruk, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja
Polres Bogor Gelar Nobar Suporter Persib-Persija, Rivalitas Diredam di Layar
Drone Misterius di Perbatasan Korea Picu Adu Klaim dan Cacian
Prabowo Gelar Rapat Strategis di Rumah Hambalang, Bahas Industri Garmen hingga Investasi Semikonduktor