Polisi berhasil membongkar jaringan sindikat impor pakaian bekas atau yang dikenal sebagai balpres secara ilegal. Operasi ini menyita ratusan balpres yang rencananya akan diedarkan di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Pemerintah secara tegas melarang praktik impor pakaian bekas ilegal. Larangan ini diberlakukan karena dinilai dapat mematikan usaha para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di dalam negeri. Selain itu, impor gelap ini juga merugikan negara akibat tidak membayar kewajiban pajak.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menegaskan sikap tegas pemerintah. Beliau menyatakan tidak akan ragu untuk menindak siapa saja yang menentang kebijakan pelarangan ini. Pihak yang menolak aturan ini diduga kuat merupakan para pelaku di balik bisnis impor pakaian bekas ilegal.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya menggelar operasi dan menemukan ratusan balpres ilegal di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Temuan ini memperkuat komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang impor tidak sah.
Artikel Terkait
Bareskrim Tangkap Buronan Diduga Pengendali Jaringan Narkoba Internasional di Bandara Kualanamu
Pemprov DKI Berlakukan Aturan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2026
Longsor Tutup Akses ke Curug Cibeureum di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Muhammadiyah Tetapkan 18 Februari 2026 Awal Ramadan, Pemerintah Gelar Sidang Isbat Malam Ini