Desakan Pengesahan RUU KUHAP: Tonggak Baru Keadilan dan Perlindungan Hukum di Indonesia
Organisasi Advokat Perempuan Indonesia (API) secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Desakan ini disampaikan dengan keyakinan bahwa RUU KUHAP akan menjadi instrumen hukum yang sangat penting bagi Indonesia.
Juru Bicara API, Sutra Dewi, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa RUU KUHAP sangat diperlukan untuk menjamin proses hukum yang semestinya (due process of law). Rancangan undang-undang ini diyakini akan memperkuat posisi hukum tersangka dan terdakwa, sekaligus menegaskan peran strategis advokat sebagai bagian dari penegak hukum.
Dukungan penuh diberikan API terhadap seluruh substansi yang terkandung dalam RUU KUHAP. Harapannya, dengan adanya sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan gender, negara dapat memberikan jaminan perlindungan hak bagi setiap warga negara secara setara dan tanpa diskriminasi.
Substansi Penting yang Didukung dalam RUU KUHAP
Advokat Perempuan Indonesia merinci beberapa poin krusial dalam substansi RUU KUHAP yang mendapatkan dukungan penuh, di antaranya:
Artikel Terkait
Iran dan AS Mulai Perundingan Perdamaian Timur Tengah di Islamabad
Polres Lebak Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Penistaan Agama
Pria di Pati Robohkan Rumah Sendiri Usai Dengar Mantan Istri Dilamar Pria Lain
Indonesia Dorong Sistem Royalti Digital Global yang Lebih Adil di Forum ASEAN