- Penguatan hak-hak tersangka, saksi, dan korban dalam proses hukum.
- Penegasan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang setara.
- Jaminan pendampingan hukum oleh advokat di setiap tahapan pemeriksaan.
- Hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya secara mandiri.
- Penguatan mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap kesewenang-wenangan.
- Perlindungan hukum dari segala bentuk upaya paksa yang tidak berdasar.
- Mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
- Transparansi dalam proses pemeriksaan melalui penggunaan rekaman CCTV.
- Pemberian perlindungan khusus bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya yang berhadapan dengan hukum.
Dengan adanya penguatan pada poin-poin tersebut, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih adil dan terpercaya.
RUU KUHAP Sebagai Tonggak Kepastian Hukum
API kembali menegaskan permintaannya kepada DPR RI untuk segera menuntaskan proses pembahasan dan mengesahkan RUU KUHAP tanpa penundaan lebih lanjut. Pengesahan RUU KUHAP ini dipandang bukan hanya sebagai pembaruan hukum biasa, melainkan sebuah tonggak sejarah yang sangat penting.
Tonggak ini diharapkan dapat memperkuat fondasi kepastian hukum di Indonesia, memberikan perlindungan yang lebih adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, serta secara signifikan meningkatkan kualitas penegakan hukum di tanah air untuk tahun-tahun mendatang.
Artikel Terkait
Iran dan AS Mulai Perundingan Perdamaian Timur Tengah di Islamabad
Polres Lebak Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Penistaan Agama
Pria di Pati Robohkan Rumah Sendiri Usai Dengar Mantan Istri Dilamar Pria Lain
Indonesia Dorong Sistem Royalti Digital Global yang Lebih Adil di Forum ASEAN