Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fernando Emas, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi tentang larangan polisi aktif menjabat di luar institusi Polri. Menurutnya, keputusan MK ini dinilai tidak tepat karena hanya mengikuti keinginan masyarakat tanpa pertimbangan mendalam.
Fernando menegaskan bahwa MK harus mendalami uji materiil secara menyeluruh, bukan sekadar mengikuti tren publik. Ia menyoroti ketidakkonsistenan MK antara putusan tentang UU Polri dengan putusan sebelumnya terkait UU TNI.
"MK sepertinya gagal memahami UU Kepolisian Pasal 8 dan reformasi pascareformasi 1998. Berbeda ketika menyikapi UU Militer yang diuji ke MK beberapa waktu lalu," ujar Fernando.
Fernando menekankan pentingnya independensi MK dalam mengambil keputusan. Menurutnya, putusan harus berdasarkan nalar dan konstitusi, bukan tekanan pihak lain. Ia juga menambahkan bahwa pertimbangan historis dan tujuan jangka panjang untuk penguatan institusi harus menjadi dasar.
Direktur Rumah Politik Indonesia ini menjelaskan bahwa pembatasan TNI di jabatan sipil merupakan hal konstitusional yang sejalan dengan reformasi. Namun, hal tersebut tidak dapat disamakan dengan Polri karena statusnya yang berbeda.
"Berdasarkan UU, Polri dan militer berbeda. Sangat wajar membatasi militer di jabatan sipil, sedangkan polisi termasuk dalam kategori sipil," jelas Fernando.
Fernando mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mengatur posisi jabatan sipil dapat diisi anggota polisi aktif. Perpu ini nantinya dapat mengatur posisi strategis yang membutuhkan keahlian khusus dari anggota Polri.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Keroyok Lumpur dan APBD untuk Pacu Pemulihan Bencana Sumatra
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini