"Sebaiknya Presiden mengeluarkan Perpu untuk mengatur posisi strategis dan penting yang dapat ditempati anggota Polri sesuai keahliannya, dengan pembatasan jumlah dan jenis jabatan," tambah Fernando.
Detail Putusan MK Tentang Jabatan Polisi
MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Putusan ini mewajibkan polisi mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. MK juga menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap mengaburkan substansi.
Amar putusan MK menyatakan:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara Republik Indonesia
Putusan ini menuai perbedaan pendapat dari dua hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah, yang memiliki pertimbangan hukum berbeda.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Keroyok Lumpur dan APBD untuk Pacu Pemulihan Bencana Sumatra
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini