Seorang pria berinisial WW (38) ditangkap polisi di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Ia diduga kuat melakukan tindakan pencabulan dengan cara merekam anak tirinya sendiri saat sedang mandi. Tindakan kriminal ini terungkap setelah korban memergoki pelaku.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku WW berhasil dilakukan pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya yang terletak di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kronologi penemuan kasus ini berawal ketika korban, yang merupakan anak tiri pelaku, melihat dirinya direkam secara diam-diam. Peristiwa tidak menyenangkan ini kemudian diceritakan korban kepada kakak kandungnya. Informasi tersebut akhirnya sampai kepada ibu kandung korban, yang kemudian mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sekupang.
Artikel Terkait
Imigrasi Cianjur Deportasi WN Arab Saudi karena Penyalahgunaan Izin Tinggal Investor
Prabowo Sampaikan Keprihatinan Indonesia atas Gaza dan Tepi Barat dalam Pertemuan dengan Raja Yordania
Trump Klaim AS Terima 80 Juta Barel Minyak dari Venezuela Pascaintervensi Militer
Kapolri Tegaskan Media Mitra Strategis, Minta Jajaran Responsif Terhadap Pemberitaan