Seorang pria berinisial WW (38) ditangkap polisi di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Ia diduga kuat melakukan tindakan pencabulan dengan cara merekam anak tirinya sendiri saat sedang mandi. Tindakan kriminal ini terungkap setelah korban memergoki pelaku.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku WW berhasil dilakukan pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya yang terletak di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kronologi penemuan kasus ini berawal ketika korban, yang merupakan anak tiri pelaku, melihat dirinya direkam secara diam-diam. Peristiwa tidak menyenangkan ini kemudian diceritakan korban kepada kakak kandungnya. Informasi tersebut akhirnya sampai kepada ibu kandung korban, yang kemudian mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sekupang.
Artikel Terkait
Kesaksian Marbot Terbaru: Kronologi Hilangnya Alvaro Kiano 8 Bulan Lalu
PEDPHI Dukung Revisi KUHAP: Draf Final Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya
Keracunan Menu MBG di Bogor, 50 Siswa SD & SMA Jadi Korban
Hari Internasional Pencegahan Kejahatan Terorganisir Transnasional 15 November: Makna & Tema 2025