Setelah laporan diterima, Tim Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat. Mereka melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci dan memproses visum untuk korban. Dari hasil penyelidikan yang mendalam dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian mengamankan pelaku WW.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, terungkap fakta bahwa aksi tak terpuji pelaku WW ini bukanlah kali pertama. Tindakan tercela tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu sejak bulan April hingga Agustus 2025, dan selalu terjadi di dalam rumah mereka di kawasan Kecamatan Sekupang.
Atas perbuatannya, pelaku WW kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara yang sangat berat, dengan ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Nasional Anjlok 13,8% pada Maret 2026, Libur Panjang Jadi Penyebab
Dukcapil: Proses Cetak Ulang e-KTP Hilang Gratis dan Tanpa Surat RT/RW
Oknum Bhabinkamtibmas Grobogan Diamankan Usai Viral Minta Uang Keamanan ke Ibu-ibu
Polisi Karawang Amankan Mobil Pelaku Tabrak Lari Usai Video Viral