Setelah laporan diterima, Tim Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat. Mereka melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci dan memproses visum untuk korban. Dari hasil penyelidikan yang mendalam dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian mengamankan pelaku WW.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, terungkap fakta bahwa aksi tak terpuji pelaku WW ini bukanlah kali pertama. Tindakan tercela tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu sejak bulan April hingga Agustus 2025, dan selalu terjadi di dalam rumah mereka di kawasan Kecamatan Sekupang.
Atas perbuatannya, pelaku WW kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara yang sangat berat, dengan ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Tadarus dan Bagikan Takjil di Ramadan
Trump Klaim Kemenangan Ekonomi dan Keamanan di Pidato Negara, Kongres Terbelah dan Ricuh
Anggaran dan Kualitas Menu Makanan Bergizi Gratis Ramadan Dipertanyakan, BGN Beri Penjelasan
Serangan Udara Myanmar Tewaskan Belasan Warga Sipil di Pasar Rakhine