Setelah laporan diterima, Tim Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat. Mereka melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci dan memproses visum untuk korban. Dari hasil penyelidikan yang mendalam dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian mengamankan pelaku WW.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, terungkap fakta bahwa aksi tak terpuji pelaku WW ini bukanlah kali pertama. Tindakan tercela tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu sejak bulan April hingga Agustus 2025, dan selalu terjadi di dalam rumah mereka di kawasan Kecamatan Sekupang.
Atas perbuatannya, pelaku WW kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara yang sangat berat, dengan ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Patung Liberty Tersembunyi di Tangerang, Ternyata Bakal Jadi Cetakan
Invasi AS ke Venezuela 2026: Katalis Kekacauan Global yang Tak Terhindarkan
Eddy Soeparno Desak 2026 Jadi Tahun Mitigasi Krisis Iklim
Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Ditusuk Saat Tidur