MK Tolak Gugatan Penghapusan Pajak Pesangon dan Pensiun, Apa Dampaknya?

- Jumat, 14 November 2025 | 06:25 WIB
MK Tolak Gugatan Penghapusan Pajak Pesangon dan Pensiun, Apa Dampaknya?
MK Tolak Gugatan Penghapusan Pajak Pesangon dan Pensiun | Berita Terkini

MK Tolak Gugatan Penghapusan Pajak Pesangon dan Pensiun Karyawan

Harapan sejumlah karyawan bank swasta untuk menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan perihal penghapusan pajak tersebut dinyatakan tidak diterima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 186/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam perkara ini adalah Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Dalam gugatannya, para pemohon menganggap bahwa pasal-pasal yang diuji menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pesangon dan pensiun, sebagai objek pajak. Mereka berargumen bahwa pesangon dan uang pensiun seharusnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun mengabdi, bukan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Pemohon juga menyatakan bahwa dana untuk pesangon dan pensiun bersumber dari potongan gaji bulanan yang dilakukan selama masa kerja. Mereka menilai bahwa negara tidak seharusnya memungut pajak dari hak yang telah dikumpulkan pekerja secara bertahun-tahun, terlebih karena para karyawan telah membayar pajak penghasilan secara rutin selama mereka bekerja.

Dengan putusan ini, ketentuan perpajakan yang berlaku atas pesangon dan uang pensiun tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Komentar