Pintu usulan untuk hunian sementara dan bantuan tunai bagi penyintas bencana di Sumatera masih terbuka lebar. Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) menegaskan hal itu, menyambut baik jika ada daerah yang mengajukan nama-nama baru. Fokusnya tetap pada tiga provinsi yang paling terdampak: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA. Ia merespons usulan dari Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, yang meminta penambahan 97 unit huntara. Huntara itu sangat dibutuhkan warga yang dulu mengungsi ke luar daerah dan kini mulai pulang, namun rumah mereka masih rusak.
“Sepanjang masih ada masyarakat yang melapor butuh huntara sesuai kategori, tetap akan diproses. Tidak mungkin ditutup meski terlambat, itu rakyat kita juga,” tegas Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu lalu.
Menurutnya, meski usulan datang belakangan, timnya akan mengakomodir. Tentu setelah melalui proses verifikasi lapangan. Mereka akan mengecek tingkat kerusakan rumah dan memastikan ketersediaan lahan untuk huntara.
“Usul untuk Bupati Aceh Tamiang segera kita proses, kita cek. Karena sudah diserahkan by name by address-nya, nanti kita cocokkan dengan data BPS dan NIK. Yang berhak tentu akan segera kita bangunkan,” jelas Safrizal, yang juga menjabat sebagai Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Tak hanya huntara, hal serupa berlaku untuk penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH). Safrizal mempersilakan pemda lain yang ingin mengusulkan penerima baru. Mekanisme ini penting untuk mengantisipasi warga yang mungkin terlewat dari pendataan awal.
“Sebab pemerintah tidak menutup pemutakhiran data,” ujarnya.
Artikel Terkait
Prabowo: Kekuatan Bangsa Berakar dari Penghormatan pada Budaya Sendiri
Pemerintah dan TNI Turun Tangan Tangkal Ledakan Populasi Ikan Sapu-sapu di Sungai Ciliwung
DPR Klaim Pengadaan Motor Listrik BGN Sesuai Prosedur Anggaran 2025
Salat Jamak: Keringanan Islam dalam Kondisi Tertentu