Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Gig sebagai solusi payung hukum bagi pekerja lepas di Indonesia. RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029 ini diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi jutaan pekerja gig di tanah air.
Huda mengungkapkan bahwa transisi pekerjaan tanpa perlindungan hukum yang memadai telah berlangsung hampir 15 tahun. Fenomena hubungan kerja antara driver ojek online dengan perusahaan aplikator selama ini belum memiliki landasan hukum yang progresif dan komprehensif.
Menurut penjelasan politisi DPP PKB ini, hubungan kerja antara driver ojol dan mitra perusahaan saat ini hanya diatur melalui peraturan menteri, tanpa adanya ketentuan undang-undang yang mengikat. Kondisi inilah yang dinilai menjadi akar masalah dari berbagai kontroversi yang muncul dalam hubungan kerja antara pekerja dengan penyedia layanan platform digital.
Dinamika kontroversial yang terjadi dinilai cukup wajar mengingat regulasi yang ada belum mampu mengakomodir kebutuhan perlindungan hukum bagi pekerja gig. Semangat RUU Pekerja Gig ini adalah untuk menuntaskan persoalan tersebut dan menciptakan ekosistem pekerjaan yang sehat dan berkembang.
RUU Pekerja Gig yang diusulkan akan mencakup enam sektor bidang pekerjaan utama, meliputi transportasi berbasis aplikasi seperti pengemudi dan kurir roda dua maupun empat, bidang seni kreatif yang mencakup aktor, kru produksi film, musisi, dan komika, serta bidang konten kreator seperti YouTuber, influencer, podcaster, dan streamer.
Artikel Terkait
Fortuner di Medan Pakai Plat Palsu P 417 TEK Ditilang Polisi, Begini Kronologinya
RS Tewaskan Pacar di TWA Bantimurung Usai Diminta Putus: Kronologi dan Pemicu
Kebakaran Mobil Landa Tol Wiyoto Wiyono Arah Pluit, Lalu Lintas Padat Merayap
Perpres Transportasi Online Segera Terbit: Solusi Cepat Pemerintah Atur Ojol