TGPF Farhan dan Reno: DPR Dorong Investigasi Transparan Kasus Misteri Kwitang

- Rabu, 12 November 2025 | 02:15 WIB
TGPF Farhan dan Reno: DPR Dorong Investigasi Transparan Kasus Misteri Kwitang

DPR Dorong Pembentukan TGPF untuk Ungkap Misteri Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menyelidiki secara komprehensif kasus penemuan kerangka Muhammad Farhan Hamid dan Reno Sastrawijaya di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat. Kasus ini terjadi pasca unjuk rasa akhir Agustus 2025 yang menyita perhatian publik.

Pentingnya TGPF untuk Jawab Kejanggalan Kasus

Abdullah menekankan bahwa pembentukan TGPF sangat krusial untuk mengungkap berbagai kejanggalan yang dipertanyakan masyarakat. Sorotan terhadap dugaan ketidakwajaran dalam kasus ini juga datang dari KontraS, organisasi masyarakat sipil yang aktif mendampingi proses pencarian kedua korban sejak mereka hilang.

Beberapa poin penting yang dianggap janggal meliputi:

  • Adanya selisih waktu antara pemeriksaan forensik gedung tanggal 19 Oktober dan penemuan kerangka pada 29 Oktober
  • Kesimpulan kepolisian yang langsung mengidentifikasi kerangka sebagai Farhan dan Reno
  • Pencabutan garis polisi dan matinya CCTV sebelum penemuan berlangsung

Komposisi dan Tujuan Pembentukan TGPF

Abdullah mengusulkan agar TGPF terdiri dari berbagai unsur untuk memastikan objektivitas dan kelengkapan investigasi. Komposisi yang diusulkan meliputi perwakilan kepolisian, Komnas HAM, KontraS, Amnesty Indonesia, LPSK, lembaga forensik independen dalam dan luar negeri, akademisi, serta media.

"Harapannya, melalui TGPF ini, proses investigasi dapat berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan," jelas Abdullah.

Sinergi dengan Komisi Reformasi Kepolisian

Pembentukan TGPF dinilai memiliki timing yang tepat seiring dengan pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian oleh Presiden Prabowo Subianto. Abdullah optimis tim gabungan ini dapat memberikan kontribusi berarti bagi komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut.

"Temuan TGPF dapat menjadi masukan strategis untuk tim Pak Jimly dalam mencapai tujuan yang telah diamanahkan oleh Presiden Prabowo," tambah Abdullah.

Transparansi dalam Penegakan Hukum

Abdullah menegaskan bahwa inisiatif pembentukan TGPF bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri, melainkan wujud tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

"Kasus ini menyangkut hak hidup dua warga negara, dan negara berkewajiban menjelaskan kebenarannya. Jika tidak, hukum akan kehilangan legitimasi dan tidak menghasilkan keadilan yang nyata," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar