DPR Dorong Pembentukan TGPF untuk Ungkap Misteri Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menyelidiki secara komprehensif kasus penemuan kerangka Muhammad Farhan Hamid dan Reno Sastrawijaya di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat. Kasus ini terjadi pasca unjuk rasa akhir Agustus 2025 yang menyita perhatian publik.
Pentingnya TGPF untuk Jawab Kejanggalan Kasus
Abdullah menekankan bahwa pembentukan TGPF sangat krusial untuk mengungkap berbagai kejanggalan yang dipertanyakan masyarakat. Sorotan terhadap dugaan ketidakwajaran dalam kasus ini juga datang dari KontraS, organisasi masyarakat sipil yang aktif mendampingi proses pencarian kedua korban sejak mereka hilang.
Beberapa poin penting yang dianggap janggal meliputi:
- Adanya selisih waktu antara pemeriksaan forensik gedung tanggal 19 Oktober dan penemuan kerangka pada 29 Oktober
- Kesimpulan kepolisian yang langsung mengidentifikasi kerangka sebagai Farhan dan Reno
- Pencabutan garis polisi dan matinya CCTV sebelum penemuan berlangsung
Komposisi dan Tujuan Pembentukan TGPF
Abdullah mengusulkan agar TGPF terdiri dari berbagai unsur untuk memastikan objektivitas dan kelengkapan investigasi. Komposisi yang diusulkan meliputi perwakilan kepolisian, Komnas HAM, KontraS, Amnesty Indonesia, LPSK, lembaga forensik independen dalam dan luar negeri, akademisi, serta media.
"Harapannya, melalui TGPF ini, proses investigasi dapat berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan," jelas Abdullah.
Sinergi dengan Komisi Reformasi Kepolisian
Pembentukan TGPF dinilai memiliki timing yang tepat seiring dengan pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian oleh Presiden Prabowo Subianto. Abdullah optimis tim gabungan ini dapat memberikan kontribusi berarti bagi komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut.
"Temuan TGPF dapat menjadi masukan strategis untuk tim Pak Jimly dalam mencapai tujuan yang telah diamanahkan oleh Presiden Prabowo," tambah Abdullah.
Transparansi dalam Penegakan Hukum
Abdullah menegaskan bahwa inisiatif pembentukan TGPF bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri, melainkan wujud tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
"Kasus ini menyangkut hak hidup dua warga negara, dan negara berkewajiban menjelaskan kebenarannya. Jika tidak, hukum akan kehilangan legitimasi dan tidak menghasilkan keadilan yang nyata," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Imbau Beri Kesempatan Adies Kadir Buktikan Kinerja di MK
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman
Akses Jalan Utama di Aceh Pulih Bertahap Pasca Bencana 2025
Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS