Korban WNI Penyerangan Kapak di Singapura Mulai Stabil, Pelaku WNA Akan Disidang

- Kamis, 12 Februari 2026 | 20:10 WIB
Korban WNI Penyerangan Kapak di Singapura Mulai Stabil, Pelaku WNA Akan Disidang

Kondisi perempuan WNI yang menjadi korban penyerangan di Singapura mulai menunjukkan perbaikan. Kabar ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri, setelah sebelumnya korban sempat berada dalam fase kritis. Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi di kawasan Sims View, tepatnya pada Rabu pagi lalu sekitar pukul tujuh lebih lima menit waktu setempat.

Plt Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, memberikan konfirmasinya pada Kamis (12/2/2026).

“KBRI Singapura telah menerima informasi dari Singapore Police Force (SPF) terkait seorang WNI perempuan (FNA), usia 31 tahun yang menjadi korban penyerangan di Singapura. FNA langsung dilarikan ke Changi General Hospital dan saat ini tengah dalam perawatan intensif. Korban sempat berada dalam kondisi kritis, namun saat ini sudah berangsur stabil,” jelas Heni.

Ia melanjutkan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Kepolisian Singapura belum bisa menggali keterangan mendalam dari korban, mengingat kondisi kesehatannya yang masih perlu pemulihan. Namun begitu, satu hal sudah dipastikan: pelaku diduga adalah seorang warga negara asing.

“Berdasarkan keterangan SPF, penyerangan terjadi sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga saat ini, SPF masih melakukan proses penyelidikan dan identifikasi pelaku,” ujarnya.

“Serta belum dapat melakukan pendalaman keterangan dari korban dengan mempertimbangkan kondisi medis yang bersangkutan. Pelaku diduga warga negara asing dan proses hukum direncanakan akan berlanjut,” lanjut Heni.

Dari sisi pendampingan, Kemlu melalui KBRI Singapura tak tinggal diam. Mereka berjanji akan terus berkoordinasi intens dengan pihak kepolisian setempat. Langkah-langkah konsuler juga sudah disiapkan, termasuk rencana kunjungan ke rumah sakit begitu diizinkan oleh tim medis. Tujuannya jelas: memastikan hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar