LBH dan Paguyuban Piaman Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Pernyataan yang Dinilai Hina Masyarakat Sumbar

- Kamis, 28 Mei 2026 | 15:00 WIB
LBH dan Paguyuban Piaman Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Pernyataan yang Dinilai Hina Masyarakat Sumbar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat bersama Persatuan Keluarga Besar Piaman Kota Padang secara resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan menyusul pernyataan kontroversial yang dinilai telah melukai hati masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua LBH Josal Bantu Rakyat, Yohannas Permana, menegaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan Abu Janda tidak hanya menyinggung, tetapi juga dianggap telah mencoreng nama baik masyarakat Sumbar. Ia menyebutkan, pihaknya sengaja datang langsung dari Kota Padang ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk menyampaikan pengaduan resmi.

“Jujur, kenapa kami bisa hadir di Jakarta ini? Mungkin saya selaku pribadi dan selaku salah satu orang di organisasi yang berada di Kota Padang merasa sangat sakit hati dengan pernyataan Permadi Arya,” ujar Yohannas di Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2026).

Pernyataan yang menjadi sorotan itu disampaikan Abu Janda dalam sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam forum tersebut, ia menyebut Sumbar sebagai daerah yang intoleran dan barbar. Tuduhan itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Minangkabau.

Yohannas menekankan bahwa masyarakat Sumbar sesungguhnya dikenal sebagai kelompok yang toleran dan beradab. Ia mencontohkan keberadaan berbagai agama dan rumah ibadah yang hidup berdampingan di provinsi tersebut sebagai bukti nyata kerukunan.

Dalam laporannya, pihak pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video YouTube yang disimpan dalam flashdisk. Yohannas menyebutkan, bagian yang dipermasalahkan berada pada rentang menit ke-53 hingga menit ke-57 dalam video tersebut.

“Sudah. Kita bikin ada pengaduan satu dari Josal Bantu Rakyat dan satu lagi pengaduan dari Paguyuban PKDP Kota Padang, yaitu Persatuan Keluarga Besar Piaman Kota Padang,” katanya.

Pasal yang diadukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Yohannas menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita akan mengawal proses ini sampai selesai karena menurut kami ini sudah melanggar pasal Undang-Undang ITE yang ada di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, kasus ini bukanlah yang pertama kali menimpa Abu Janda. Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) juga telah melaporkan pegiat media sosial tersebut ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan itu telah diterima dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026.

Menanggapi gelombang laporan tersebut, Abu Janda membantah memiliki niat untuk menghina masyarakat Sumbar. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud melecehkan kelompok mana pun.

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” katanya, Kamis.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar