YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto: Disebut Pengkhianatan Konstitusi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kritik keras terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai langkah ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum.
Dalam pernyataan sikap resminya, Isnur secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan ini. "Pemerintahan Prabowo dinilai mengangkat penjahat HAM dan bapak korupsi sebagai pahlawan," ujarnya pada Senin (10/11/2025).
Kekhawatiran Terhadap Pola Pemerintahan Otoriter
YLBHI mengungkapkan bahwa pemberian gelar pahlawan ini sudah lama diprediksi akan dipaksakan. Menurut organisasi hukum ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintahan saat ini untuk meniru pola pemerintahan Soeharto yang bersifat diktator dan mengabaikan korban kejahatan kemanusiaan.
"Ini merupakan penyempurnaan upaya pemerintahan Prabowo untuk menyerupai pemerintahan Soeharto yang mengagungkan kediktatoran," jelas Isnur lebih lanjut.
Catatan Pelanggaran HAM Berat Era Orde Baru
YLBHI merinci berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto. Beberapa peristiwa yang disebutkan antara lain tragedi 1965, peristiwa Tanjung Priok, kasus Talangsari tahun 1989, serta berbagai kasus kekerasan dan pembantaian yang menelan banyak korban jiwa.
Artikel Terkait
Najib Razak Terjerat 165 Tahun Penjara, Tapi Cuma 15 Tahun yang Dijalani
Dopamin Digital: Saat Game Online Menggerogoti Masa Depan Anak
Gerindra Dorong Pilkada Lewat DPRD, Soroti Biaya Politik yang Membebani
Layak yang Terenggut: Saat Derap Buruh Diredam di Depan Istana