YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto: Disebut Pengkhianatan Konstitusi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kritik keras terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai langkah ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum.
Dalam pernyataan sikap resminya, Isnur secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan ini. "Pemerintahan Prabowo dinilai mengangkat penjahat HAM dan bapak korupsi sebagai pahlawan," ujarnya pada Senin (10/11/2025).
Kekhawatiran Terhadap Pola Pemerintahan Otoriter
YLBHI mengungkapkan bahwa pemberian gelar pahlawan ini sudah lama diprediksi akan dipaksakan. Menurut organisasi hukum ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintahan saat ini untuk meniru pola pemerintahan Soeharto yang bersifat diktator dan mengabaikan korban kejahatan kemanusiaan.
"Ini merupakan penyempurnaan upaya pemerintahan Prabowo untuk menyerupai pemerintahan Soeharto yang mengagungkan kediktatoran," jelas Isnur lebih lanjut.
Catatan Pelanggaran HAM Berat Era Orde Baru
YLBHI merinci berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto. Beberapa peristiwa yang disebutkan antara lain tragedi 1965, peristiwa Tanjung Priok, kasus Talangsari tahun 1989, serta berbagai kasus kekerasan dan pembantaian yang menelan banyak korban jiwa.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Mesin Jahit di Pemkot Jakarta Timur Digeledah Kejaksaan
7 Modus Korupsi Proyek Fisik & Dampaknya bagi Masyarakat (Contoh Kasus Riau)
Kronologi Lengkap Kecelakaan Ford Mustang 2.3 AT di Pekanbaru, Ternyata Ini Penyebabnya
Rully Chairul Azwar Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Akhiri Polemik, Fokus ke Masa Depan