Isnur juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan terbuktinya praktik korupsi dalam pemerintahan Soeharto melalui perkara Yayasan Supersemar. Namun, fakta hukum ini dianggap diabaikan oleh pemerintahan saat ini.
Mengabaikan Produk Hukum dan Pengakuan Negara
Organisasi hukum ini menyoroti bahwa keputusan pemberian gelar pahlawan tersebut mengesampingkan berbagai produk hukum dan pengakuan negara terhadap kejahatan masa lalu. Termasuk di dalamnya Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 dan pengakuan pemerintahan sebelumnya terhadap pelanggaran HAM masa lalu.
"Semua dasar hukum itu diabaikan oleh pemerintahan Prabowo. Tindakan ini dinilai mengkhianati konstitusi dan prinsip negara hukum," tegas Isnur.
Seruan kepada Masyarakat
YLBHI mendorong masyarakat untuk tidak berdiam diri menghadapi kebijakan kontroversial ini. Organisasi yang telah berdiri sejak 1970 ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengkritisi, menolak, dan melawan kebijakan tersebut melalui berbagai cara yang masif.
"Langkah ini merupakan kemunduran besar dan kami mengecamnya. Kami menyerukan agar masyarakat aktif mengkritisi, melawan, dan melakukan penolakan secara luas," pungkas Isnur menutup pernyataan sikapnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah mengenai pernyataan keras yang disampaikan oleh YLBHI tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Terapkan WFH Sehari Seminggu bagi ASN, Berlaku Setiap Jumat
Indonesia Kuasai 60% Pasar Sawit Global, tapi Harga Masih Ditentukan Luar Negeri
Nelayan di Pacitan Tewas Diduga Terseret Ombak Saat Melaut
Ragnar dan Verdonk Pulang Bareng ke Eropa, Bawa Misi Berbeda ke Klub Masing-masing