YLBHI Kecam Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Disebut Pengkhianatan Konstitusi dan Pengagungan Diktator

- Selasa, 11 November 2025 | 08:50 WIB
YLBHI Kecam Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Disebut Pengkhianatan Konstitusi dan Pengagungan Diktator

YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto: Disebut Pengkhianatan Konstitusi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kritik keras terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai langkah ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum.

Dalam pernyataan sikap resminya, Isnur secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan ini. "Pemerintahan Prabowo dinilai mengangkat penjahat HAM dan bapak korupsi sebagai pahlawan," ujarnya pada Senin (10/11/2025).

Kekhawatiran Terhadap Pola Pemerintahan Otoriter

YLBHI mengungkapkan bahwa pemberian gelar pahlawan ini sudah lama diprediksi akan dipaksakan. Menurut organisasi hukum ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintahan saat ini untuk meniru pola pemerintahan Soeharto yang bersifat diktator dan mengabaikan korban kejahatan kemanusiaan.

"Ini merupakan penyempurnaan upaya pemerintahan Prabowo untuk menyerupai pemerintahan Soeharto yang mengagungkan kediktatoran," jelas Isnur lebih lanjut.

Catatan Pelanggaran HAM Berat Era Orde Baru

YLBHI merinci berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto. Beberapa peristiwa yang disebutkan antara lain tragedi 1965, peristiwa Tanjung Priok, kasus Talangsari tahun 1989, serta berbagai kasus kekerasan dan pembantaian yang menelan banyak korban jiwa.

Isnur juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan terbuktinya praktik korupsi dalam pemerintahan Soeharto melalui perkara Yayasan Supersemar. Namun, fakta hukum ini dianggap diabaikan oleh pemerintahan saat ini.

Mengabaikan Produk Hukum dan Pengakuan Negara

Organisasi hukum ini menyoroti bahwa keputusan pemberian gelar pahlawan tersebut mengesampingkan berbagai produk hukum dan pengakuan negara terhadap kejahatan masa lalu. Termasuk di dalamnya Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 dan pengakuan pemerintahan sebelumnya terhadap pelanggaran HAM masa lalu.

"Semua dasar hukum itu diabaikan oleh pemerintahan Prabowo. Tindakan ini dinilai mengkhianati konstitusi dan prinsip negara hukum," tegas Isnur.

Seruan kepada Masyarakat

YLBHI mendorong masyarakat untuk tidak berdiam diri menghadapi kebijakan kontroversial ini. Organisasi yang telah berdiri sejak 1970 ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengkritisi, menolak, dan melawan kebijakan tersebut melalui berbagai cara yang masif.

"Langkah ini merupakan kemunduran besar dan kami mengecamnya. Kami menyerukan agar masyarakat aktif mengkritisi, melawan, dan melakukan penolakan secara luas," pungkas Isnur menutup pernyataan sikapnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah mengenai pernyataan keras yang disampaikan oleh YLBHI tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar