MURIANETWORK.COM - Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus kepemilikan narkoba. Penetapan ini menyusul gelar perkara yang digelar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim. Kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik mengenai penahanan Kuncoro dan berlanjut dengan penggerebekan di sebuah rumah di Tangerang, tempat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan lainnya diamankan.
Gelar Perkara dan Pasal yang Dijerat
Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik sepakat menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro dengan sejumlah pasal. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pasal yang digunakan adalah Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Penetapan ini menandai dimulainya proses hukum yang lebih mendalam terhadap perwira polisi yang kini sedang menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri tersebut.
Pengungkapan dan Temuan Barang Bukti
Jalannya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik pada Rabu (11/2) lalu dari Paminal Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan terhadap Kuncoro, terungkap adanya sebuah koper putih miliknya yang diduga berisi narkoba. Koper tersebut disimpan di rumah seorang Aipda bernama Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.
Brigjen Eko Hadi Santoso memaparkan kronologi penemuan barang bukti itu. "Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," jelasnya.
Dari penggerebekan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Temuan tersebut meliputi sabu-sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram. Selain itu, diamankan pula 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.
Pemeriksaan terhadap Saksi dan Tersangka
Langkah penyidik selanjutnya adalah mendalami keterangan dari semua pihak yang terlibat. AKBP Didik akan diperiksa lebih rinci untuk mengungkap proses perpindahan koper putih tersebut kepada Aipda Dianita. Sementara itu, status Dianita sendiri masih sebagai saksi, namun peran serta kesadarannya (mens rea) dalam menyimpan barang terlarang itu masih terus didalami.
Penyidik juga akan mengembangkan pemeriksaan terhadap seorang wanita lain bernama Miranti Afriana yang juga berstatus saksi. Pengembangan penyidikan ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh tentang jaringan dan modus operandi dalam kasus ini.
Keterkaitan dengan Kasus Sebelumnya dan Peran Saksi
Nama AKBP Didik sebelumnya telah mencuat seiring dengan kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dalam kasus itu, Kuncoro diduga menerima uang senilai Rp 1 miliar dari seorang bandar bernama Koko Erwin, yang juga disebut sebagai sumber sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi.
Terungkap pula bahwa Aipda Dianita Agustina, yang rumahnya digunakan untuk menyimpan koper berisi narkoba, memiliki hubungan sejarah dinas dengan tersangka. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengonfirmasi hal tersebut.
"Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya," tutur Zulkarnain.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Dianita mengambil dan menyimpan koper itu atas permintaan langsung dari AKBP Didik. "Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah," ungkapnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Miranti Afriana, diketahui merupakan istri dari AKBP Didik Putra Kuncoro. Hingga saat ini, peran spesifik Miranti dalam keseluruhan kasus ini masih terus diselidiki oleh penyidik untuk mendapatkan kejelasan hukum.
Artikel Terkait
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 6 Kilometer
Kapolres Depok Siapkan Pesantren Kilat untuk Remaja Nakal Selama Ramadan
Jasa Marga Luncurkan Travoy Go, Sistem RFID untuk Antisipasi Antrean Mudik 2026
BSI Tambah 9 Juta Nasabah dalam 5 Tahun, Targetkan Masuk 5 Besar Global