Kapolres Bima Kota Nonaktif Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

- Minggu, 15 Februari 2026 | 02:30 WIB
Kapolres Bima Kota Nonaktif Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

MURIANETWORK.COM - Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus kepemilikan narkoba. Penetapan ini menyusul gelar perkara yang digelar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim. Kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik mengenai penahanan Kuncoro dan berlanjut dengan penggerebekan di sebuah rumah di Tangerang, tempat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan lainnya diamankan.

Gelar Perkara dan Pasal yang Dijerat

Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik sepakat menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro dengan sejumlah pasal. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pasal yang digunakan adalah Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Penetapan ini menandai dimulainya proses hukum yang lebih mendalam terhadap perwira polisi yang kini sedang menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri tersebut.

Pengungkapan dan Temuan Barang Bukti

Jalannya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik pada Rabu (11/2) lalu dari Paminal Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan terhadap Kuncoro, terungkap adanya sebuah koper putih miliknya yang diduga berisi narkoba. Koper tersebut disimpan di rumah seorang Aipda bernama Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.

Brigjen Eko Hadi Santoso memaparkan kronologi penemuan barang bukti itu. "Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," jelasnya.

Dari penggerebekan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Temuan tersebut meliputi sabu-sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram. Selain itu, diamankan pula 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Pemeriksaan terhadap Saksi dan Tersangka

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar