Kasus Korupsi PDNS Kemkominfo: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara Rp 140 Miliar
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, resmi didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Semuel tidak bertindak sendirian. Ia didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan empat orang lainnya.
Para Terdakwa dalam Kasus Korupsi PDNS
Berikut adalah daftar lengkap para pihak yang turut didakwa:
- Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah.
- Nova Zanda, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengadaan PDNS.
- Alfi Asman, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta.
- Pinie Panggar Agustie, Account Manager PT Docotel Teknologi.
Kerugian Negara dan Modus Korupsi
Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu lebih dari Rp 140 miliar. Kerugian ini dihitung dari tiga kali proses pengadaan proyek infrastructure as a service untuk PDNS di tahun 2020, 2021, dan 2022.
Artikel Terkait
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI, Fokus pada Tugas Kebangsaan
Prabowo Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade, Tekankan Pentingnya Jaga Kemurnian
Bupati Tulungagung Ditahan KPK, Modus Pemerasan Kembali Mencuat