Modus yang diduga adalah penunjukan langsung PT Aplikanusa Lintasarta sebagai penyedia layanan melalui proses tender yang tidak sesuai prosedur. Pengadaan yang dilakukan dengan skema sewa ini dinilai tidak efisien karena volume data pemerintah yang terus bertambah setiap tahun, sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat tinggi.
Dugaan Suap dan Kelemahan Proyek
Untuk memuluskan proses tender, diduga terjadi pemberian suap. Semuel Abrijani Pangerapan diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar, sementara Bambang Dwi Anggono menerima Rp 3 miliar.
Selain masalah suap, proyek PDNS ini juga dinilai tidak memenuhi standar. Layanan yang diberikan bahkan tidak memiliki jaminan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara. Hal ini menyebabkan data kedaulatan negara berada di bawah kendali pihak ketiga dan menciptakan ketergantungan berkelanjutan yang merugikan pemerintah.
Pasal yang Dijatuhkan dan Kelanjutan Persidangan
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Semuel dan Bambang juga dikenai pasal penerimaan suap, sementara Alfi Asman dikenai pasal pemberian suap.
Setelah dakwaan dibacakan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan. Oleh karena itu, persidangan akan segera dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
Artikel Terkait
Jogja Diserbu, Bali Tersalip sebagai Primadona Liburan Akhir Tahun
Mimpi Kemerdekaan Energi di Papua: Sawit dan Bayang-Bayang Tragedi Sumatra
Warga Ambil Kayu Hanyut untuk Bertahan Hidup, DPR Malah Ribut soal Sampah
Surga Kuliner Halal di London: The Food District Buka dengan 15+ Rasa Dunia