Modus yang diduga adalah penunjukan langsung PT Aplikanusa Lintasarta sebagai penyedia layanan melalui proses tender yang tidak sesuai prosedur. Pengadaan yang dilakukan dengan skema sewa ini dinilai tidak efisien karena volume data pemerintah yang terus bertambah setiap tahun, sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat tinggi.
Dugaan Suap dan Kelemahan Proyek
Untuk memuluskan proses tender, diduga terjadi pemberian suap. Semuel Abrijani Pangerapan diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar, sementara Bambang Dwi Anggono menerima Rp 3 miliar.
Selain masalah suap, proyek PDNS ini juga dinilai tidak memenuhi standar. Layanan yang diberikan bahkan tidak memiliki jaminan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara. Hal ini menyebabkan data kedaulatan negara berada di bawah kendali pihak ketiga dan menciptakan ketergantungan berkelanjutan yang merugikan pemerintah.
Pasal yang Dijatuhkan dan Kelanjutan Persidangan
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Semuel dan Bambang juga dikenai pasal penerimaan suap, sementara Alfi Asman dikenai pasal pemberian suap.
Setelah dakwaan dibacakan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan. Oleh karena itu, persidangan akan segera dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
Artikel Terkait
Kisah Heroik Perang Mutah: 3.000 Pasukan Muslim vs 200.000 Tentara Romawi
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Update Korban, Pembelajaran Daring, & Fakta Motif Pelaku
Pertemuan Bersejarah Ahmad al-Sharaa dan Trump: Dampak bagi Hubungan AS-Suriah
Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Bayar Cicilan Bank