Korupsi PDNS Kemkominfo Rp 140 M: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara

- Selasa, 11 November 2025 | 01:06 WIB
Korupsi PDNS Kemkominfo Rp 140 M: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara

Modus yang diduga adalah penunjukan langsung PT Aplikanusa Lintasarta sebagai penyedia layanan melalui proses tender yang tidak sesuai prosedur. Pengadaan yang dilakukan dengan skema sewa ini dinilai tidak efisien karena volume data pemerintah yang terus bertambah setiap tahun, sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat tinggi.

Dugaan Suap dan Kelemahan Proyek

Untuk memuluskan proses tender, diduga terjadi pemberian suap. Semuel Abrijani Pangerapan diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar, sementara Bambang Dwi Anggono menerima Rp 3 miliar.

Selain masalah suap, proyek PDNS ini juga dinilai tidak memenuhi standar. Layanan yang diberikan bahkan tidak memiliki jaminan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara. Hal ini menyebabkan data kedaulatan negara berada di bawah kendali pihak ketiga dan menciptakan ketergantungan berkelanjutan yang merugikan pemerintah.

Pasal yang Dijatuhkan dan Kelanjutan Persidangan

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Semuel dan Bambang juga dikenai pasal penerimaan suap, sementara Alfi Asman dikenai pasal pemberian suap.

Setelah dakwaan dibacakan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan. Oleh karena itu, persidangan akan segera dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum.


Halaman:

Komentar