KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Situbondo, Total Suap Rp 4,21 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo. Lima tersangka baru, yang merupakan pihak pemberi suap, telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus korupsi dana PEN Situbondo tahun 2021-2024 ini.
Pengembangan Kasus Suap Bupati Situbondo
Kasus ini merupakan pengembangan dari vonis terhadap Karna Suswandi, Bupati Situbondo periode 2021-2025, dan Eko Prionggo Jati, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025. Karna dihukum 6,5 tahun penjara, sementara Eko menerima vonis 4,5 tahun penjara.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka baru ini dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan mendalam. "Berdasarkan kecukupan alat buti, KPK menetapkan lima orang selaku pihak pemberi suap," tegas Asep dalam konferensi pers, Senin (10/11).
Daftar Lima Tersangka Pemberi Suap
Berikut adalah identitas kelima tersangka yang ditahan KPK dalam kasus suap proyek PEN Situbondo:
- Roespandi selaku Direktur CV Ronggo
- Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia
- Tjahjono Gunawan selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada
- Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
- As'al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara
Kelima tersangka tersebut menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Artikel Terkait
4 WNA China Dibekuk di Tegal, Diduga Komplotan Pembobol Brankas Pabrik
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: 39 Saksi Diperiksa, Ini Kata Polisi
Upacara Tabur Bunga TNI AL di KRI Brawijaya Peringati Hari Pahlawan 2025
Bobibos: Bahan Bakar Nabati RON 98 dari Jonggol, Setara Pertamax Turbo Cuma Rp 4 Ribuan