Dalam modus operandi kasus suap Situbondo ini, Karna Suswandi diduga meminta 'uang investasi' atau ijon sebesar 10% dari nilai proyek kepada calon rekanan. Sementara itu, Eko Prionggo Jati diduga meminta komitmen fee sebesar 7,5%.
Kelima tersangka yang merupakan pihak rekanan diduga menyetorkan uang kepada Karna dan Eko untuk memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Total uang suap yang diterima mencapai Rp 4,21 miliar.
Rincian Setoran Suap ke Bupati Situbondo
KPK mengungkap rincian setoran suap yang diberikan oleh masing-masing tersangka:
- Roespandi: Rp 780,9 juta
- Tjahjono Gunawan: Rp 1,6 miliar
- Adit Ardian: Rp 1,33 miliar
- Muhammad Amran Said Ali dan As'al Fany Balda: Rp 500 juta (bersama-sama)
Pasal yang Dijerat dan Harapan KPK
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berharap kasus suap dana PEN Situbondo ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. "KPK berharap perkara ini dapat menjadi pemantik bagi Pemkab Situbondo untuk melakukan perbaikan tata kelola daerah yang memberi kebermanfaatan bagi masyarakat," pungkas Asep.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kelima tersangka mengenai kasus yang menjerat mereka.
Artikel Terkait
Remaja 14 Tahun Hilang di Hutan Mamuju, Pencarian Gabungan Masih Berlangsung
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat