Hak dan Tunjangan untuk Ahli Waris Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan sejumlah hak dan tunjangan khusus kepada keluarga atau ahli waris dari para tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Manfaat ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa besar mereka.
Rincian Manfaat untuk Ahli Waris Pahlawan Nasional
Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, mengonfirmasi beberapa benefit utama yang diterima oleh keluarga penerima gelar.
Tunjangan Tahunan
Keluarga akan menerima tunjangan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta setiap tahunnya. Tunjangan ini diberikan secara rutin kepada ahli waris yang sah.
Artikel Terkait
Makam Kucing Keraton yang Bertahan di Tepi Jalan Raya Solo
500 Personel Brimob Tiba di Kualanamu, Siaga Penuh untuk Korban Bencana Sumut-Aceh
Bupati Tapanuli Tengah Soroti Dua Desa Pemicu Banjir dan Longsor
Gelembung Harapan Agung di Tengah Gemerlap Monas