Hak dan Tunjangan untuk Ahli Waris Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan sejumlah hak dan tunjangan khusus kepada keluarga atau ahli waris dari para tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Manfaat ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa besar mereka.
Rincian Manfaat untuk Ahli Waris Pahlawan Nasional
Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, mengonfirmasi beberapa benefit utama yang diterima oleh keluarga penerima gelar.
Tunjangan Tahunan
Keluarga akan menerima tunjangan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta setiap tahunnya. Tunjangan ini diberikan secara rutin kepada ahli waris yang sah.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Perairan Mentawai, Belum Ada Laporan Kerusakan
PSM Makassar Ditahan Imbang Persis Solo 1-1 di BRI Liga 1
Minibus Mogok di Rel Ditabrak Kereta Api Putri Deli di Kisaran, Sopir Selamat
Jenazah Tiga Prajurit Garuda Gugur di Lebanon Tiba di Tanah Air