Hak dan Tunjangan untuk Ahli Waris Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan sejumlah hak dan tunjangan khusus kepada keluarga atau ahli waris dari para tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Manfaat ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa besar mereka.
Rincian Manfaat untuk Ahli Waris Pahlawan Nasional
Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, mengonfirmasi beberapa benefit utama yang diterima oleh keluarga penerima gelar.
Tunjangan Tahunan
Keluarga akan menerima tunjangan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta setiap tahunnya. Tunjangan ini diberikan secara rutin kepada ahli waris yang sah.
Artikel Terkait
Upacara Tabur Bunga TNI AL di KRI Brawijaya Peringati Hari Pahlawan 2025
Bobibos: Bahan Bakar Nabati RON 98 dari Jonggol, Setara Pertamax Turbo Cuma Rp 4 Ribuan
Bobibos Ekspansi SPBU Nasional, ESDM Ingatkan Sertifikasi BBM Wajib
Daftar 10 Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025 dari Presiden Prabowo, Termasuk Gus Dur dan Soeharto