Hak dan Tunjangan untuk Ahli Waris Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan sejumlah hak dan tunjangan khusus kepada keluarga atau ahli waris dari para tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Manfaat ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa besar mereka.
Rincian Manfaat untuk Ahli Waris Pahlawan Nasional
Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, mengonfirmasi beberapa benefit utama yang diterima oleh keluarga penerima gelar.
Tunjangan Tahunan
Keluarga akan menerima tunjangan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta setiap tahunnya. Tunjangan ini diberikan secara rutin kepada ahli waris yang sah.
Jaminan Kesehatan
Selain tunjangan uang, ahli waris juga berhak mendapatkan tunjangan kesehatan. Biaya kesehatan ini akan ditanggung melalui program BPJS Kesehatan.
Pemugaran Makam
Manfaat ketiga adalah pemugaran makam. Makam para pahlawan nasional dapat dipugar dan dimakamkan atau dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Daftar 10 Penerima Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Pada peringatan Hari Pahlawan 2025, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh berikut:
- Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid
- Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto
- Almarhumah Marsinah
- Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
- Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah
- Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo
- Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin
- Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil
- Almarhum Tuan Rondahaim Saragih
- Almarhum Zainal Abidin Syah
Penganugerahan gelar ini merupakan wujud penghormatan tertinggi negara kepada para tokoh yang telah berjasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia.
Artikel Terkait
Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR Aparatur Negara 2026, Cair Lebih Awal
Mahfud MD Dorong Profesional Manfaatkan Jalur RPL di UTM, Sebut Lebih Terhormat Daripada Gelar Kehormatan
Program Makan Bergizi Gratis Serap Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja
Komnas HAM Kutuk Penembakan Pesawat di Papua dan Desak Penegakan Hukum Transparan