Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR Aparatur Negara 2026, Cair Lebih Awal

- Jumat, 13 Februari 2026 | 22:00 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR Aparatur Negara 2026, Cair Lebih Awal

MURIANETWORK.COM - Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada 2026. Anggaran yang ditujukan bagi ASN, TNI, dan Polri ini direncanakan dicairkan lebih awal, yakni di awal Ramadan, untuk mendongkrak daya beli masyarakat jelang Idulfitri. Rencana ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta, meski jadwal final penyalurannya masih dalam penyusunan.

Anggaran Meningkat dan Rencana Penyaluran

Alokasi dana THR tahun ini tercatat mengalami peningkatan signifikan dibandingkan realisasi tahun 2025 yang sebesar Rp49,9 triliun. Anggaran sebesar Rp55 triliun ini merupakan bagian dari rencana belanja negara kuartal I 2026 yang totalnya diproyeksikan mencapai Rp809 triliun. Pemerintah menargetkan pencairan dapat dilakukan lebih cepat dari biasanya.

Dalam paparannya di acara Indonesian Economic Outlook, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya momentum ini.

"Kebijakan ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya Idulfitri," jelasnya.

Penerima dan Komponen Tunjangan

Pada tahun sebelumnya, penyaluran THR menjangkau sekitar 9,4 juta penerima, mencakup PNS, PPPK, hakim, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan. Ketentuan pemberiannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Secara umum, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja penuh bagi ASN di tingkat pusat serta aparat penegak hukum.

Namun, besaran untuk ASN di daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing. Sementara itu, para penerima pensiun akan mendapat pembayaran THR yang besarnya setara dengan uang pensiun mereka per bulan.

Dampak yang Diharapkan

Dengan menyalurkan tunjangan lebih awal, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas dan kekuatan konsumsi domestik selama bulan Ramadan serta dalam menyambut Lebaran 2026. Langkah ini dipandang sebagai stimulus fiskal tepat waktu yang tidak hanya meringankan beban aparatur negara, tetapi juga diharapkan dapat menggerakkan perputaran ekonomi di tingkat masyarakat secara lebih luas, terutama di sektor ritel dan UMKM yang biasanya mengalami peningkatan permintaan selama musim hari raya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar