Gugatan Rp 126 Triliun Rismon Sianipar ke Polri Terkait Kasus Ijazah
Perkembangan terbaru kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo mencatat eskalasi signifikan. Rismon Sianipar, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan manipulasi dokumen, kini mengambil langkah hukum ofensif terhadap Kepolisian Republik Indonesia.
Rismon Sianipar secara resmi mengumumkan rencana gugatan senilai Rp 126 triliun terhadap institusi Polri. Nilai fantastis ini setara dengan anggaran operasional kepolisian selama satu tahun penuh.
Dalam pernyataan videonya, Rismon menyampaikan: "Apabila tuduhan ini terbukti tidak benar di persidangan, kami akan menuntut kepolisian. Khusus untuk tuduhan manipulasi dan pengeditan dokumen elektronik yang dialamatkan kepada kami, nilai gugatannya mencapai Rp 126 triliun, setara dengan anggaran tahunan kepolisian. Tidak semudah itu menuduh seseorang melakukan rekayasa tanpa menampilkan bukti konkret."
Langkah hukum ini menuai reaksi luas dari masyarakat. Banyak kalangan menilai tindakan Rismon sebagai bentuk perlawanan hukum paling berani yang pernah tercatat dalam sejarah peradilan Indonesia.
Artikel Terkait
Ramadan, Tradisi Ziarah ke Makam Ulama dan Tokoh Sejarah di Sulawesi Selatan
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada Kamis
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta