Proses Lengkap Menteri Fadli Zon Tetapkan 10 Pahlawan Nasional 2025

- Senin, 10 November 2025 | 14:24 WIB
Proses Lengkap Menteri Fadli Zon Tetapkan 10 Pahlawan Nasional 2025

Proses Penetapan 10 Pahlawan Nasional 2025 Menurut Menteri Kebudayaan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan detail proses seleksi dan penetapan sepuluh tokoh yang akan menerima gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2025. Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian seleksi panjang yang dimulai dari tingkat daerah hingga pusat.

Mekanisme Seleksi Berjenjang untuk Gelar Pahlawan Nasional

Fadli Zon menjelaskan bahwa nama-nama calon penerima gelar berasal dari usulan masyarakat yang diajukan melalui pemerintah kabupaten dan kota. Proses pengajuan kemudian dilanjutkan dengan penelitian dan pengkajian mendalam oleh tim ahli di tingkat daerah.

Proses seleksi berlanjut ke tingkat provinsi dengan melibatkan berbagai pakar dan tokoh masyarakat. Tim peneliti dan pengkaji daerah yang terdiri dari akademisi, tokoh agama, tokoh budaya, serta gubernur melakukan evaluasi komprehensif sebelum mengusulkan nama-nama tersebut ke tingkat pusat.

Seleksi Akhir oleh Tim Pusat dan Presiden

Di tingkat pusat, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar yang berada di bawah Kementerian Sosial melakukan seleksi akhir. Dari total 49 nama yang diajukan, dewan gelar berhasil memilih 24 nama prioritas sebelum Presiden Prabowo Subianto melakukan penentuan akhir sepuluh penerima gelar Pahlawan Nasional.

Makna dan Harapan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Pemberian gelar Pahlawan Nasional diharapkan menjadi momentum penting untuk meneladani jasa dan perjuangan para tokoh tersebut. Selain itu, pengakuan ini juga membuka peluang bagi pengajuan tokoh-tokoh lain yang memiliki jasa besar bagi bangsa Indonesia di masa mendatang.

Fadli Zon menegaskan bahwa tujuan utama dari penganugerahan gelar ini adalah untuk menginspirasi generasi sekarang dan mendatang dengan keteladanan serta semangat perjuangan yang ditunjukkan oleh para pahlawan nasional.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar