Pernyataan Sudah Lama, Bukan Reaksi Terkini
Mahfud MD menekankan bahwa penjelasannya tentang hal ini sudah disampaikan jauh sebelum penetapan tersangka, yaitu sekitar dua setengah bulan yang lalu melalui tayangan podcast Terus Terang di YouTube pada pekan ke-4 Agustus.
"Itu sudah lama saya katakan... bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka," ucap Mahfud MD untuk mempertegas bahwa komentarnya bukanlah reaksi terhadap perkembangan kasus yang baru.
Latar Belakang Kasus Tersangka Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu dari mereka adalah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, seperti ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Lima tersangka dari klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Pembisik Istana, Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
Burhanuddin Guncang Peta Kejaksaan, 68 Pejabat Kena Mutasi
Pemilik DA Club 41 Bantah Pelanggaran, Sebut Penyegelan Sepihak dan Intimidasi
Jokowi dan Ijazah yang Tak Kunjung Usai: Pemaafan atau Pengalihan?