Susno Duadji: Polda Metro Jaya Tak Bisa Lanjutkan Penyidikan Ijazah Jokowi
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menyatakan Polda Metro Jaya tidak dapat melanjutkan proses penyidikan kasus ijazah ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka.
Alasan Ijazah Tidak Bisa Dibuktikan Keasliannya
Menurut analisis Susno Duadji, hambatan utama terletak pada objek permasalahan yaitu ijazah. Hingga saat ini, keaslian dokumen ijazah tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Kewenangan Pembuktian Ijazah Bukan Ranah Polri
Susno menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan keaslian sebuah ijazah. Baik Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya bukan institusi yang berwenang menentukan keabsahan dokumen administrasi tersebut.
PTUN Sebagai Jalur Hukum yang Tepat
Menurut mantan Kabareskrim ini, kasus ijazah merupakan masalah administratif yang seharusnya digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lembaga inilah yang berwenang menyelidiki produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara.
Kesimpulan Mabes Polri tentang Ijazah
Susno menjelaskan bahwa Mabes Polri telah mengambil kesimpulan tepat dengan menggunakan ijazah pembanding. Meski tidak dinyatakan asli atau sah, namun dinyatakan identik.
Pembuktian keaslian dan keabsahan ijazah milik Presiden Jokowi sepenuhnya merupakan kewenangan PTUN sebagai pihak yang berwenang menangani produk administrasi negara.
Artikel Terkait
BNPB: Ribuan Jiwa Terdampak Banjir dan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia
PSG Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti, Pertahankan Gelar Liga Champions
Final Liga Champions 2025/2026: PSG vs Arsenal Berujung Adu Penalti setelah 120 Menit Imbang 1-1
Perempuan Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Pulang Setelah Lima Bulan Alami Kekerasan di China