Dua orang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara disembunyikan di dalam alat kontrasepsi. Upaya tersebut berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas lapas yang langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat beredar di kalangan warga binaan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/5) saat dua orang berinisial IDR (18) dan NN (49) datang menjenguk seorang warga binaan berinisial KHM (24).
“Modus yang digunakan cukup rapi. Barang diduga narkotika dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan. Namun berkat ketelitian petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik para pihak yang terlibat, upaya itu akhirnya berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas,” kata Cep Wildan, Minggu (31/5/2026).
Kecurigaan petugas lapas muncul saat mendapati gerak-gerik mencurigakan dari para pengunjung. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap warga binaan yang baru menerima titipan dari pembesuk. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket yang diduga berisi sabu dalam kemasan plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di bagian pakaian dalam.
Temuan itu langsung diamankan sebagai barang bukti. Petugas lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini mengamankan dua orang pengunjung tersebut dan tengah menelusuri identitas serta peran mereka secara lebih mendalam.
“Kami mengapresiasi laporan petugas lapas yang mampu berkoordinasi dengan baik dengan pihak polres. Polres Karawang akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik penerima, pembawa, maupun pihak yang memasok barang tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi bangsa. Saat ini, Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memastikan jenis serta kandungan barang bukti sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Rafael Benitez Buka Suara soal Ketertarikan Latih Timnas Italia
Redmi Note 10 Bekas Masih Diburu di 2026, Layar AMOLED Jadi Andalan
Timnas U-20 Indonesia Masuk Grup Neraka Kualifikasi Piala Asia 2027, Hadapi Australia dan Malaysia
PSG Juara Liga Champions 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti