KPK Dalami Masa Jabatan Sekda Ponorogo 12 Tahun: Kasus Suap & Gratifikasi Bupati Sugiri

- Minggu, 09 November 2025 | 17:10 WIB
KPK Dalami Masa Jabatan Sekda Ponorogo 12 Tahun: Kasus Suap & Gratifikasi Bupati Sugiri

KPK Dalami Masa Jabatan Sekda Ponorogo Agus Pramono Selama 12 Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masa jabatan Agus Pramono sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang telah mencapai 12 tahun. Perhatian ini muncul setelah Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK Selidiki Modus Pertahankan Jabatan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami cara Agus Pramono mempertahankan posisinya sebagai Sekda Ponorogo selama lebih dari satu dekade. KPK menduga ada keterkaitan dengan pemberian kepada Bupati Ponorogo.

"Jadi, dia menerima dugaan suap dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankan jabatannya, apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025).

Saat ini, status Agus Pramono adalah sebagai tersangka penerima suap, bukan pemberi. KPK menduga Agus bertindak sebagai perantara dalam pengurusan jabatan sebelum sampai ke Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Empat Tersangka dalam Kasus Suap Ponorogo


Halaman:

Komentar