Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027
Pemerintah Indonesia secara resmi sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah. Target penyelesaian beleid ini ditetapkan pada tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan empat RUU prioritas, termasuk RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. RUU ini dikategorikan sebagai RUU luncuran yang direncanakan akan final pada 2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riil atau daya belinya. Tujuannya adalah untuk membuat transaksi keuangan lebih efisien dan sederhana.
Sebagai ilustrasi, uang senilai Rp 1.000 setelah redenominasi akan ditulis menjadi Rp 1. Nilai ini tetap setara dengan Rp 1.000 sebelum penyederhanaan, sehingga harga barang dan daya beli masyarakat tidak berubah.
Artikel Terkait
Bilqis Bocah 4 Tahun Hilang di Makassar Ditemukan Selamat di Jambi, Ini Kronologinya
Keluarga Ungkap Sifat Reno Syahputra Dewo, Korban ACC Kwitang yang Jarang Bepergian
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Catat Rekor 2.685 Karya, Ini Tahap Selanjutnya
Mutasi Besar 361 Personel Polda Malut: Kapolda Waris Agono Rotasi Perwira, Bintara, dan Bhabinkamtibmas