Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan: Syarat, Manfaat, dan Kriteria Peserta

- Sabtu, 08 November 2025 | 10:40 WIB
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan: Syarat, Manfaat, dan Kriteria Peserta

Kebijakan Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Langkah Positif

Kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan positif untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepedulian Pemerintah dan Prinsip Keadilan

Netty menegaskan bahwa penghapusan beban utang peserta BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar utama dalam implementasi program ini.

"Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tepat sasaran," ujar Netty.

Verifikasi Ketat untuk Tepat Sasaran

Netty menolak jika kebijakan ini diartikan sebagai pemutihan menyeluruh untuk semua penunggak. Ia menekankan pentingnya verifikasi yang teliti untuk memastikan manfaat hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu.

"Harus ada mekanisme yang memastikan hanya peserta yang masuk kategori miskin dan rentan ekonomi yang menerima manfaat," jelasnya.


Halaman:

Komentar