Alasan Polisi Membagi Tersangka Menjadi 2 Klaster
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian dua klaster ini murni berdasarkan pada perbuatan hukum yang diduga dilakukan oleh masing-masing tersangka, bukan berdasarkan profesi atau hubungan di antara mereka.
Kapolda menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai maksimal enam tahun penjara, tergantung pada pasal yang nantinya diterapkan.
Tanggapan Para Tersangka
Eggi Sudjana: "Rileks Aja"
Pengacara Eggi Sudjana menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dengan santai. Ia menyatakan akan menghadapi proses hukum dan berencana mengajukan praperadilan. Eggi juga mengklaim perlindungan berdasarkan UU Advokat.
Roy Suryo: "Senyum Saja"
Roy Suryo, mantan Menpora, juga bersikap santai. Ia menyatakan akan menghormati status tersangkanya dan membalasnya dengan senyuman. Roy berdalih tindakannya sebagai bagian dari haknya sebagai pemerhati telematika untuk meneliti informasi publik.
Dokter Tifa: "Siap Lahir Batin"
Berbeda dengan yang lain, Dr. Tifa menyikapi status tersangkanya dengan sikap pasrah dan siap lahir batin menghadapi proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Allah dan kuasa hukumnya.
Langkah Selanjutnya Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya akan segera memanggil dan memeriksa kembali kedelapan tersangka tersebut. Kombes Iman Imanuddin berharap para tersangka memenuhi panggilan agar dapat menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi secara resmi dalam proses hukum.
Artikel Terkait
Zohran Mamdani Menangi Pilwalkot NYC 2025: Kemenangan Bersejarah untuk Politik Progresif
ASDP Cetak Laba Rp637 Miliar, Kok Direksinya Dituntut 8,5 Tahun Penjara?
Evaluasi Kebijakan Kemenkum Kalbar Capai Hasil Final, Siap Jadi Dasar Rekomendasi
Kisah Inspiratif Pak Suripto: Mantan Intelijen dan Guru Cinta Tanah Air