Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan dan Pencucian Uang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Wahyu Widodo dalam kasus penipuan dan pencucian uang. Ketua majelis hakim Rio Barten Timbul Hasahatan memimpin persidangan yang menjatuhkan hukuman tersebut.
Rincian Hukuman dan Dakwaan
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan Agus Wahyu Widodo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu dan tetap berada dalam tahanan selama menjalani proses hukum.
Modus Penipuan Investasi Mobil Lelang
Kasus ini bermula dari janji investasi palsu dalam bisnis jual beli mobil hasil lelang. Agus Wahyu Widodo berhasil meyakinkan korban Herdinuk Rahmaningrum untuk menyerahkan uang dengan iming-iming keuntungan tinggi. Janji tersebut menyebutkan pengembalian modal dalam waktu 3-4 bulan dengan pembagian keuntungan 70 persen untuk korban dan 30 persen untuk terdakwa.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Kritik Proyek Kereta Cepat WHOOSH: Utang Rp116 Triliun, Manfaat Tidak Merata
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Fakta Korban, Motif Bullying, dan Keterkaitan Neo-Nazi
NHM Peduli Salurkan Bantuan Kaki Palsu & Kursi Roda untuk Disabilitas Maluku Utara
Ustadz Pelaku Liwath di Sekolah Islam: Modus, Bahaya, dan Solusinya