Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Modus Penipuan Investasi Mobil Lelang

- Sabtu, 08 November 2025 | 00:00 WIB
Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Modus Penipuan Investasi Mobil Lelang

Penggunaan Uang Korban untuk Kebutuhan Pribadi

Uang korban yang mencapai Rp3,38 miliar dan US$1,27 juta tidak digunakan untuk investasi sebagaimana dijanjikan. Terdakwa menggunakan uang tersebut secara bebas untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan, jam tangan merek Rolex, dan membayar utang pribadi.

Pelanggaran Hukum yang Terbukti

Majelis hakim menyatakan Agus Wahyu Widodo terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan sumpah palsu, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa dinyatakan menyembunyikan asal-usul uang korban dengan menempatkannya di beberapa rekening bank dan melakukan transaksi mobil untuk menyamarkan sumber dana.

Proses Pembuktian dalam Persidangan

Putusan ini didasarkan pada keterangan 21 saksi serta saksi ahli dari kedua belah pihak. Kuasa hukum korban, Randy Kurniawan, SH, MH, menyatakan penghormatan terhadap vonis majelis hakim dan mengapresiasi kerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.


Halaman:

Komentar