Penggunaan Uang Korban untuk Kebutuhan Pribadi
Uang korban yang mencapai Rp3,38 miliar dan US$1,27 juta tidak digunakan untuk investasi sebagaimana dijanjikan. Terdakwa menggunakan uang tersebut secara bebas untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan, jam tangan merek Rolex, dan membayar utang pribadi.
Pelanggaran Hukum yang Terbukti
Majelis hakim menyatakan Agus Wahyu Widodo terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan sumpah palsu, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa dinyatakan menyembunyikan asal-usul uang korban dengan menempatkannya di beberapa rekening bank dan melakukan transaksi mobil untuk menyamarkan sumber dana.
Proses Pembuktian dalam Persidangan
Putusan ini didasarkan pada keterangan 21 saksi serta saksi ahli dari kedua belah pihak. Kuasa hukum korban, Randy Kurniawan, SH, MH, menyatakan penghormatan terhadap vonis majelis hakim dan mengapresiasi kerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Artikel Terkait
Menteri Agama Gebrak: Tak Satu Izin Keluar Negeri Pakai APBN Saya Keluarkan
BNPB: Pembangunan Huntara dan Huntap Mulai Digarap di Tiga Provinsi Pascabencana
Ponsel Misterius dan Percakapan yang Hilang dalam OTT KPK di Bekasi
Ibadah Tetap Jalan, Meski Jalanan Masih Tergenang