Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Modus Penipuan Investasi Mobil Lelang

- Sabtu, 08 November 2025 | 00:00 WIB
Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Modus Penipuan Investasi Mobil Lelang

Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan dan Pencucian Uang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Wahyu Widodo dalam kasus penipuan dan pencucian uang. Ketua majelis hakim Rio Barten Timbul Hasahatan memimpin persidangan yang menjatuhkan hukuman tersebut.

Rincian Hukuman dan Dakwaan

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan Agus Wahyu Widodo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu dan tetap berada dalam tahanan selama menjalani proses hukum.

Modus Penipuan Investasi Mobil Lelang

Kasus ini bermula dari janji investasi palsu dalam bisnis jual beli mobil hasil lelang. Agus Wahyu Widodo berhasil meyakinkan korban Herdinuk Rahmaningrum untuk menyerahkan uang dengan iming-iming keuntungan tinggi. Janji tersebut menyebutkan pengembalian modal dalam waktu 3-4 bulan dengan pembagian keuntungan 70 persen untuk korban dan 30 persen untuk terdakwa.

Penggunaan Uang Korban untuk Kebutuhan Pribadi

Uang korban yang mencapai Rp3,38 miliar dan US$1,27 juta tidak digunakan untuk investasi sebagaimana dijanjikan. Terdakwa menggunakan uang tersebut secara bebas untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan, jam tangan merek Rolex, dan membayar utang pribadi.

Pelanggaran Hukum yang Terbukti

Majelis hakim menyatakan Agus Wahyu Widodo terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan sumpah palsu, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa dinyatakan menyembunyikan asal-usul uang korban dengan menempatkannya di beberapa rekening bank dan melakukan transaksi mobil untuk menyamarkan sumber dana.

Proses Pembuktian dalam Persidangan

Putusan ini didasarkan pada keterangan 21 saksi serta saksi ahli dari kedua belah pihak. Kuasa hukum korban, Randy Kurniawan, SH, MH, menyatakan penghormatan terhadap vonis majelis hakim dan mengapresiasi kerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar