Penggunaan Uang Korban untuk Kebutuhan Pribadi
Uang korban yang mencapai Rp3,38 miliar dan US$1,27 juta tidak digunakan untuk investasi sebagaimana dijanjikan. Terdakwa menggunakan uang tersebut secara bebas untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan, jam tangan merek Rolex, dan membayar utang pribadi.
Pelanggaran Hukum yang Terbukti
Majelis hakim menyatakan Agus Wahyu Widodo terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan sumpah palsu, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa dinyatakan menyembunyikan asal-usul uang korban dengan menempatkannya di beberapa rekening bank dan melakukan transaksi mobil untuk menyamarkan sumber dana.
Proses Pembuktian dalam Persidangan
Putusan ini didasarkan pada keterangan 21 saksi serta saksi ahli dari kedua belah pihak. Kuasa hukum korban, Randy Kurniawan, SH, MH, menyatakan penghormatan terhadap vonis majelis hakim dan mengapresiasi kerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Kritik Proyek Kereta Cepat WHOOSH: Utang Rp116 Triliun, Manfaat Tidak Merata
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Fakta Korban, Motif Bullying, dan Keterkaitan Neo-Nazi
NHM Peduli Salurkan Bantuan Kaki Palsu & Kursi Roda untuk Disabilitas Maluku Utara
Ustadz Pelaku Liwath di Sekolah Islam: Modus, Bahaya, dan Solusinya