Barang kecil bernilai tinggi, seperti emas, rupanya jadi alat suap yang makin populer. Modus ini bukan hal baru. Faktanya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mencium gelagatnya sejak belasan tahun silam.
Ivan Yustiavandana, sang Ketua PPATK, membenarkan hal itu. Menurutnya, fenomena penggunaan logam mulia untuk pembayaran ilegal sudah terendus jauh sebelum 2010.
Merespons modus itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Aturan ini jadi landasan untuk menangani tindak pidana pencucian uang. Namun begitu, perkembangannya terus diawasi.
Ivan juga menyinggung soal kewajiban pelaporan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021, pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta kepada PPATK.
Artikel Terkait
Deputi KPK Ucapkan Terima Kasih Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik MAKI
Warga Belanda Tewas Dianiaya Dua Orang Tak Dikenal di Vila Badung
Anggota DPR Peringatkan WFH Jumat Berisiko Picu Long Weekend
Pemerintah Tambah Suntikan Likuiditas Rp100 Triliun, Perpanjang Batas Lapor Pajak