PPATK Ungkap Modus Suap Pakai Emas Sudah Berlangsung Sejak Lama

- Minggu, 08 Februari 2026 | 08:25 WIB
PPATK Ungkap Modus Suap Pakai Emas Sudah Berlangsung Sejak Lama

Barang kecil bernilai tinggi, seperti emas, rupanya jadi alat suap yang makin populer. Modus ini bukan hal baru. Faktanya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mencium gelagatnya sejak belasan tahun silam.

Ivan Yustiavandana, sang Ketua PPATK, membenarkan hal itu. Menurutnya, fenomena penggunaan logam mulia untuk pembayaran ilegal sudah terendus jauh sebelum 2010.

Merespons modus itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Aturan ini jadi landasan untuk menangani tindak pidana pencucian uang. Namun begitu, perkembangannya terus diawasi.

Ivan juga menyinggung soal kewajiban pelaporan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021, pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta kepada PPATK.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar