Waspada Penipuan Tiket Murah Jelang Liburan Akhir Tahun 2025, OJK Ingatkan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan dengan modus penjualan tiket liburan dengan harga murah. Peringatan ini disampaikan menyambut musim liburan akhir tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiky, mengungkapkan bahwa OJK kerap menerima aduan mengenai modus penipuan ini, terutama saat momen liburan seperti Lebaran atau akhir tahun.
"Salah satu yang paling utama adalah jual beli online, terutama yang paling banyak dilaporkan ke kita akhir-akhir adalah jual beli tiket secara lebih murah," jelas Kiky dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Oktober 2025 di Jakarta.
Laporan Masyarakat Masuk ke IASC dan Satgas PASTI
Kiky menambahkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait penipuan ini melalui saluran resmi seperti Indonesia Anti Scam-Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Laporan mengenai modus penipuan tiket murah ini disebutkan sangat banyak masuk melalui kedua saluran tersebut.
Data dan Temuan Satgas PASTI per Oktober 2025
Hingga Oktober 2025, Satgas PASTI telah berhasil menemukan dan menghentikan operasi dari 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 285 penawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai situs dan aplikasi.
Tidak hanya itu, Satgas juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dari pemantauan IASC, tercatat 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Statistik Laporan dan Kerugian di IASC
Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, Indonesia Anti Scam-Centre (IASC) telah menerima total 323.841 laporan. Rinciannya, 183.732 laporan disampaikan melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, dan 140.109 laporan masuk langsung dari korban ke sistem IASC.
Data kerugian yang tercatat cukup signifikan. Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 530.794, dengan 100.565 rekening berhasil diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 7,5 triliun, dengan dana korban yang berhasil dibekukan sebesar Rp 383,6 miliar.
Tindakan Pengawasan dan Perlindungan OJK
Dalam rangka perlindungan konsumen, OJK hingga Oktober 2025 telah memberikan 141 Peringatan Tertulis kepada 117 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 33 Instruksi Tertulis kepada 33 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.
Di sisi lain, tercatat 158 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp 70,1 miliar dan 3.281 dolar AS.
Masyarakat dihimbau untuk selalu bertransaksi di platform resmi dan berhati-hati terhadap penawaran yang terlalu menggiurkan, terutama terkait tiket perjalanan murah di momen liburan.
Artikel Terkait
Bayern Munich Hajar Hoffenheim 5-1, Luis Díaz Cetak Hattrick
Moodys Tegaskan Peringkat Baa2 Indonesia, Pemerhatan Soroti Ketahanan Ekonomi
Anggota DPR Soroti Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Perlu Kajian Teknis dan Perhatikan Beban APBN
KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hukum bagi Korban Perempuan dan Anak