8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu yang Dilaporkan Jokowi
Polda Metro Jaya secara resmi telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data, sesuai dengan laporan yang diajukan oleh Jokowi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan pengumuman ini dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada hari Jumat (07/11/2025).
Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauziah Tyassuma
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
Artikel Terkait
Noussair Mazraoui Buka Suara: Pensiun dari Sepak Bola untuk Fokus Jadi Imam dan Hafiz Quran
Gattuso, Buffon, dan Gravina Mundur Usai Italia Gagal ke Piala Dunia 2026
BPPTKG: Aktivitas Vulkanik Merapi Masih Tinggi, Status Siaga Dipertahankan
PSSI Tegaskan Semua Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sah Secara Hukum