Kemenag Terbitkan Panduan Khusus Takbiran Idulfitri di Bali yang Berbarengan dengan Nyepi

- Minggu, 08 Maret 2026 | 22:45 WIB
Kemenag Terbitkan Panduan Khusus Takbiran Idulfitri di Bali yang Berbarengan dengan Nyepi

JAKARTA Tanggal 19 Maret 2026 nanti bakal jadi momen yang cukup unik. Pasalnya, perayaan Hari Raya Nyepi diperkirakan bakal berbarengan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah. Menyikapi hal ini, Kementerian Agama sudah menyiapkan panduan khusus. Gak main-main, panduan ini dirumuskan bareng pemerintah daerah, tokoh agama, dan tentu saja tokoh masyarakat Bali.

Menurut Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, langkah ini penting buat jaga harmoni. Intinya, kalau waktunya memang bersamaan, kedua ibadah besar ini harus tetap berjalan dengan penuh toleransi.

"Koordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh agama di Bali sudah kami lakukan sejak awal," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).

"Prinsipnya sederhana: saling menghormati dan penuh pengertian."

Lalu, seperti apa sih panduan teknisnya? Ini poin-poin utamanya:

Pertama, umat Islam di Bali boleh melaksanakan takbiran. Tapi, lokasinya di masjid atau mushola terdekat saja, dan disarankan jalan kaki. Yang perlu diingat: tanpa pengeras suara. Tanpa petasan atau bikin keributan lainnya. Penerangan juga secukupnya. Waktunya dibatasi, mulai jam 6 sore sampai 9 malam waktu setempat.

Kedua, urusan keamanan dan ketertiban jadi tanggung jawab pengurus masjid atau mushola masing-masing. Tentu saja, dengan koordinasi yang baik bersama aparat keamanan di lapangan.

Di sisi lain, menjaga suasana damai bukan cuma tugas satu pihak. Prajuru Desa Adat, pengurus tempat ibadah, pecalang, linmas, sampai aparat desa kelurahan, semua diajak bersinergi. Tujuannya satu: memastikan baik Nyepi maupun takbiran berlangsung tertib dan aman di wilayah mereka.

Nah, ada hal penting yang ditegaskan Thobib. Panduan ini sifatnya sangat spesifik.

"Ini cuma untuk Bali, dan itu pun hanya kalau takbiran benar-benar bersamaan dengan Nyepi," sambungnya.

"Kalau ada yang bikin konten di medsos seolah-olah aturan ini berlaku nasional, ya itu jelas tidak benar."

Panduan resminya sendiri tertuang dalam Seruan Bersama. Dokumen itu ditandatangani sejumlah pimpinan kunci di Bali, mulai dari Ketua FKUB Bali, Kepala Kanwil Kemenag, Kapolda, Danrem, sampai Gubernur Bali Wayan Koster.

Pendapat serupa datang dari Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija. Ia menegaskan pedoman ini bersifat khusus untuk Bali. Meski begitu, dalam praktiknya, bisa jadi acuan buat daerah lain yang punya komunitas Hindu jika menghadapi situasi serupa.

"Kami berharap masyarakat memaknai ini sebagai bentuk kearifan bersama," jelas Duija.

"Intinya menjaga kerukunan dan saling menghargai."

Kemenag juga mengajak semua pihak untuk bijak menyikapi informasi. Beberapa hari belakangan, ramai beredar konten yang menyebut aturan ini berlaku secara nasional. Mereka mengimbau agar masyarakat tidak gampang terpancing.

"Jangan mudah terprofokasi," pungkasnya.

"Indonesia punya tradisi toleransi yang panjang. Justru penyesuaian seperti inilah yang menunjukkan kedewasaan kita dalam hidup berdampingan."

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar