Bareskrim Blokir 80 Rekening dan Periksa 90 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan PT DSI Rp 2,4 Triliun

- Sabtu, 04 April 2026 | 03:30 WIB
Bareskrim Blokir 80 Rekening dan Periksa 90 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan PT DSI Rp 2,4 Triliun

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, tak main-main menangani perkara yang disebut merugikan masyarakat hingga Rp 2,4 triliun ini. Perkembangannya cukup signifikan.

Hingga Jumat kemarin, penyidik sudah memblokir hampir 80 rekening yang diduga terkait aliran dana. Tidak hanya itu, puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi. Jumlahnya mencapai 90 orang.

Yang menarik, di antara nama-nama yang sudah memberikan keterangan, terdapat pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut.

Brigjen Susatyo Purnomo Condro, selaku Kepala Tim penyidik, mengonfirmasi langkah-langkah itu.

"Kami dari tim penyidik penanganan perkara DSI dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, saat ini telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi ya, dan memblokir hampir 80 rekening," kata Susatyo.

Upaya penyitaan aset juga gencar dilakukan. Menurut Susatyo, barang bukti yang sudah diamankan berupa bangunan dan kendaraan, nilainya menyentuh angka Rp 300 miliar. Jumlah ini masih mungkin bertambah.

Harapannya jelas: mengembalikan kerugian kepada korban sebanyak mungkin. Proses restitusi nantinya akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Intinya kami dari Tipideksus serius menangani perkara ini dan kami berusaha untuk bisa percepat," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan beberapa tersangka kunci. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Lalu ada MY, mantan Direktur dan juga pemegang saham di perusahaan itu, yang juga menjabat sebagai Dirut di dua perusahaan lain.

Tak ketinggalan, ARL yang berposisi sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan dalam perkembangan terbaru, daftar itu bertambah satu nama lagi. Penyidik menetapkan AS, mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI, sebagai tersangka baru. Kasus ini jelas masih panjang, tetapi upaya penyelidikan terus digenjot.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar