Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Albertinus Parlinggoman Napitupulu dari posisinya sebagai Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil tak lama setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan pemerasan.
Dua anak buahnya, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, juga tak luput dari sanksi. Mereka pun dicopot dari jabatannya masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (21/12).
Menurutnya, hak gaji dan tunjangan ketiganya juga sudah dihentikan. Semuanya digantung, menunggu putusan pengadilan yang nantinya punya kekuatan hukum tetap.
Anang menegaskan, Kejaksaan sepenuhnya menyerahkan proses hukum ini ke KPK. Tak akan ada intervensi atau perlindungan dari Korps Adhyaksa. Malah, mereka mendukung penuh.
Dari OTT Hingga Kabur
Artikel Terkait
Wakil Dubes Baru RI di Beijing Sodorkan Tiga Misi Utama
Kisah Cinta di Balik Meja: Ketika Sang Bos Dingin Luluh oleh Asistennya
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Maluku Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Tiga Jaksa di HSU Dicopot Usai Dijerat KPK dalam Kasus Pemerasan