Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Albertinus Parlinggoman Napitupulu dari posisinya sebagai Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil tak lama setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan pemerasan.
Dua anak buahnya, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, juga tak luput dari sanksi. Mereka pun dicopot dari jabatannya masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (21/12).
Menurutnya, hak gaji dan tunjangan ketiganya juga sudah dihentikan. Semuanya digantung, menunggu putusan pengadilan yang nantinya punya kekuatan hukum tetap.
Anang menegaskan, Kejaksaan sepenuhnya menyerahkan proses hukum ini ke KPK. Tak akan ada intervensi atau perlindungan dari Korps Adhyaksa. Malah, mereka mendukung penuh.
Dari OTT Hingga Kabur
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai